Agus Buntung dan Kasusnya
Agus Buntung Siap-siap Dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat
Berkas lengkap, tersangka Agus Buntung dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan, langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat?
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Babak baru kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, kasus dugaan pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini bakal segera disidangkan.
Agus Buntung juga terancam ditahan, terlebih ruang tahanan sudah disiapkan sejak jauh-jauh hari.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat atau Kejati NTB menyatakan berkas perkara kasus pelecehan seksual dengan tersangka I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung sudah lengkap atau P21.
Lengkapnya berkas perkara tersangka Agus Buntung ini akan diikuti dengan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Berkas Lengkap, Agus Buntung Dilimpahkan 9 Januari 2025
Berkas lengkap mengindikasikan kasus pelecehan seksual di Mataram tersebut akan segera menjalani sidang.
"Berkas perkara IWAS alias Agus telah lengkap (P21)," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, Rabu (8/1/2025).
Efrien Saputra mengungkap pelimpahan barang bukti dan tersangka Agus Buntung atau tahap dua akan dilaksanakan penyidik Polda NTB ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis 9 Januari 2025.
"Jika tidak ada halangan, tahap dua besok Kamis 9 Januari 2025 ke JPU Kejari Mataram," kata Efrien.
Ruang Tahanan untuk Agus Buntung Sudah Siap
Kejati NTB pun sebelumnya mengungkap pihaknya sudah meminta pihak Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat untuk menyiapkan ruangan khusus untuk penyandang disabilitas.
Hal tersebut menyikapi kemungkinan Agus Buntung ditahan setelah dilimpahkan dari penyidik Polda NTB kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Kami sudah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak Lapas seandainya ada rekomendasi dilakukan penahanan, kami sudah melakukan koordinasi untuk menyiapkan fasilitas untuk orang-orang disabilitas," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Enen Saribanon, Senin (16/12/2024).
Baca juga: Kenapa Agus Buntung Selalu Pakai Almamater Kampus Biru Tua saat Rekonstruksi?
Terpisah Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB Joko Jumadi sudah melakukan pemeriksaan ruangan yang akan ditempati Agus di Lapas Kelas IIA Kuripan, bila sewaktu-waktu ditetapkan sebagai tahanan Lapas.
"Itu ada dua ruangan yang menurut kita sudah aksesibel untuk disabilitas bisa masuk di situ," kata Joko, Selasa (17/12/2024).
Joko menyebut tersangka meskipun dalam kondisi disabilitas berpotensi menjadi tahanan Lapas, dengan catatan ruangan yang akan ditempati layak untuk penyandang disabilitas.
Dia mengatakan ruangan yang disediakan di Lapas Kuripan berbeda dengan tahanan lainnya, dimana fasilitas yang didapatkan seperti kamar mandi didalamnya, toilet jongkok dan toilet duduk, shower dan tenaga pendamping.
Sebelum Ditahan Status Agus Buntung Tahanan Rumah
Meski berstatus tersangka namun Agus Buntung tak ditahan oleh Polda NTB, statusnya tahanan rumah.
Alasannya, pihak kepolisian setempat belum bisa menyediakan fasilitas khusus untuk tahanan tuna daksa.
Selain itu, proses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Agus Buntung terhadap belasan perempuan di Mataram saat itu belum rampung.
Oleh karena itu, pihak kepolisian mengambil kebijakan untuk menjadikan Agus Buntung sebagai tahanan rumah.
Langkah ini dipilih sembari menunggu pihak Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat mempersiapkan sel tahanannya.
Kejaksaan Tinggi NTB: Ancaman Hukuman Berat untuk Agus Buntung
Agus Buntung terancam hukuman lebih berat karena jumlah korban yang mencapai 17 orang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Enen Sarubanon, menjelaskan bahwa Agus dijerat Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Jika dia tersangka melakukan beberapa perbuatan yang bersamaan, ancaman hukumannya bisa diperberat," ungkap Enen.
Kejati juga meminta agar polisi melengkapi berkas perkara untuk memperkuat pembuktian, termasuk rekaman CCTV dan penilaian dari KDD NTB mengenai kemampuan Agus dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

Polisi Belum Temukan Keterlibatan Ibu Agus Buntung
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) belum menemukan bukti keterlibatan I Gusti Ayu Aripadni, ibu dari Agus Buntung terlibat dalam kasus dugaan pelecehan sejumlah wanita di Mataram.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan pihaknya hingga kini masih mendalami dugaan keterlibatan ibu Agus Buntung.
Menurutnya, hingga kini baru satu petunjuk yang didapat pihaknya terkait dugaan keterlibatan I Gusti Ayu Aripadni.
"Kalau petunjuk sementara masih dari keterangan satu korban saja. Kalau keterangan Agus ibunya tidak ada di TKP hanya berkomunikasi saja," kata Syarif dikutip dari Tribunlombok.com, Jumat (27/12/2024).
Namun ia juga mengatakan jika ada petunjuk lain terkait keterlibatan ibu Agus Buntung, pihaknya akan langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan.
17 Korban Agus Buntung
17 korban termasuk anak di bawah umur telah melapor jadi korban dugaan pelecahan tersangka Agus Buntung.
Sejumlah saksi telah diperiksa, dan rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas penyelidikan.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, mengungkapkan ada dua korban tambahan yang mengaku dilecehkan oleh tersangka.
“Dua korban ini ada yang langsung datang ke Polda NTB, sementara satu lainnya menghubungi tim pendamping setelah videonya viral,” kata Joko, Jumat (13/12/2024).
Baca juga: Agus Buntung Melotot Diteriaki Bajingan saat Rekonstruksi Pelecehan di Taman Udayana Mataram NTB
Joko menambahkan, para korban akan didampingi untuk membuat laporan polisi (LP). Kepolisian mempertimbangkan pembuatan laporan terpisah untuk korban anak-anak dan dewasa.
Agus diduga menggunakan modus manipulasi emosional untuk mendekati korban. Dia mencari korban yang terlihat rapuh, menggali informasi pribadi, lalu mengancam mereka untuk menuruti keinginannya.
“Agus mengancam korban dengan cerita aib mereka. Dia juga menggunakan ancaman akan menggerebek dan menikahkan korban jika mereka melawan,” jelas Joko.
Homestay di Mataram Jadi Lokasi Utama Kejahatan
Penjaga homestay, I Wayan Kartika, mengungkapkan Agus sering memesan kamar nomor 6 dan membawa wanita yang berbeda-beda.
“Dalam seminggu, dia bisa membawa tiga hingga lima wanita. Selalu di kamar nomor enam, tidak pernah pindah,” ujarnya.
Proses rekonstruksi dilakukan di homestay tersebut.
Agus memperagakan adegan dari pembayaran sewa kamar Rp50 ribu hingga membawa korban masuk.
Rekonstruksi dilakukan tertutup karena kondisi ruangan yang sempit.
Polda NTB terus mengumpulkan bukti, termasuk video yang diberikan korban, untuk memperkuat kasus ini. Dugaan jumlah korban lebih dari 17 orang menjadi fokus penyelidikan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan korban anak di bawah umur.
Polda NTB bersama KDD memastikan pendampingan kepada para korban untuk mendapatkan keadilan.
(tribun network/thf/TribunLombok.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.