Jumat, 3 Oktober 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

Agus Buntung Resmi Ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Sempat Berontak, Disiapkan Ruangan Khusus

Penahanan terhadap Agus Buntung akan dilakukan selama 20 hari ke depan mulai Kamis (9/1/2025).

Tribunlombok.com/ Robby Firmansyah
Agus Buntung saat hendak ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, NTB, Kamis (9/1/2025). Penahanan terhadap Agus Buntung akan dilakukan selama 20 hari ke depan. 

TRIBUNNEWS.COM - I Wayan Agus Suartama alias Agus buntung resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Agus Buntung yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, dilimpahkan polisi ke jaksa penuntut umum Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). 

Penahanan terhadap Agus Buntung akan dilakukan selama 20 hari ke depan mulai Kamis ini.

Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, menjelaskan keputusan penahanan terhadap Agus Buntung sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, dan psikolog kriminal.

"Setelah dilakukan gelar yang bersangkutan (Agus) dilakukan tahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan Lombok Barat," ujarnya, Kamis, dilansir TribunLombok.com.

"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," tegas Ivan.

Ivan menjelaskan, ruang tahanan Agus Buntung sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.

Nantinya, Agus Buntung juga akan mendapatkan tenaga pendamping.

Agus Buntung Berontak

Kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi, mengungkapkan Agus Buntung sempat memberontak saat mendapatkan kabar bahwa akan ditahan di Lapas.

"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," ucap Kurniadi, seperti diberitakan TribunLombok.com.

Baca juga: Ucapan Agus Buntung Sebelum Ditahan di Lapas Lombok Barat, Berkas Perkara Diserahkan ke Kejaksaan

Menurutnya, sebelum dilakukan penahan seharusnya Agus Buntung juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan ditempati.

Sebelumnya, pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar Agus Buntung tetap sebagai tahanan rumah.

"Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan Rutan," imbuh Kurniadi.

Agus Buntung Pakai Baju Tahanan

Sementara itu, Agus Buntung terlihat sudah mengenakan baju tahanan warna merah.

Meski begitu, dirinya masih yakin tidak bersalah dalam kasus ini.

"Kebenaran pasti akan terungkap, kebenaran pasti akan terungkap," ucap Agus, Kamis, masih dari TribunLombok.com.

Diketahui, penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan Agus Buntung ke jaksa setelah berkas perkara pelecehan seksual dinyatakan lengkap.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menjelaskan berkas perkara Agus dinyatakan P21 pada 7 Januari 2025.

"Berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan, hari ini 9 Januari kita sepakati untuk tersangka Agus kita lakukan penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan (negeri)" ungkap Syarif, Kamis.

Baca juga: Tersangka Pelecehan Agus Buntung Histeris Menolak Dijebloskan ke Lapas Kuripan, Jaksa: Kita Maklumi

Dalam proses penanganan kasus ini, penyidik sudah memeriksa 14 orang saksi dan lima orang ahli.

Penyidik juga sudah melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan pada 11 Desember 2024.

Ketika itu, Agus Buntung memeragakan 49 adegan dari 28 adegan yang disiapkan.

Polda NTB juga melakukan koordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) untuk korban pelecehan seksual yang dilakukan penyandang disabilitas.

Agus dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Agus Disabilitas Resmi Ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

Berita lain terkait Agus Buntung dan Kasusnya

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved