Polisi Bunuh Warga di Kalteng
Usai Jadi Tersangka, Sopir yang Laporkan Polisi Tembak Warga di Kalteng Dituduh Sediakan Sabu
Haryono dituduh menyediakan sabu bagi Brigadir Anton usai ditetapkan menjadi tersangka meski menjadi sosok yang membuka tabir kasus ini.
Akhirnya, Brigadir Anton terbukti melakukan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap Budiman dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita yakini bahwa dalam kelengkapan pembuktian kita telah terjadi dugaan peristiwa pencurian dengan kekerasan, mengakibatkan meninggalnya orang, dan menghilangkan nyawa dengan sengaja dalam format Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP, dalam hal ini penjelasannya, adalah bersama-sama atau penyertaan," urainya.
Namun, Haryono, yang melaporkan peristiwa penembakan itu, juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Kalteng dengan judul "Kuasa Hukum Saksi Mahkota Sebut Rekonstruksi Kasus Polisi Tembak Warga di Katingan Janggal"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Kalteng/Ahmad Supriandi)(Kompas.com/Akhmad Dani)
Artikel lain terkait Polisi Bunuh Warga di Kalteng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.