Polisi Bunuh Warga di Kalteng
Usai Jadi Tersangka, Sopir yang Laporkan Polisi Tembak Warga di Kalteng Dituduh Sediakan Sabu
Haryono dituduh menyediakan sabu bagi Brigadir Anton usai ditetapkan menjadi tersangka meski menjadi sosok yang membuka tabir kasus ini.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
Tak hanya sampai di situ, perbedaan versi juga terjadi terkait sosok yang membuang jasad Budiman.
Dari pihak Haryono, Parlin menegaskan kliennya bukanlah sosok yang memiliki ide untuk membuang jasad korban.
Namun, dia hanya disuruh oleh Brigadir Anton.
"Versi MH, yang menarik mayat itu adalah AKS, lalu AKS meminta bantuan MH untuk mengangkatkan kaki mayat itu, ini logis, nanti kita buktikan di persidangan, siapa yang jujur dan siapa yang tidak jujur," jelas Parlin, dikutip dari Kompas.com.
Sementara, menurut pengacara Brigadir Anton, Suriansyah Halim, justru Haryono-lah pemilik ide untuk membuang jasad Budiman.
Bahkan, imbuhnya, Haryono juga memikirkan lokasi pembuangan jasad korban.
"Dari awal klien saya itu sudah mengakui dia menembak, tapi dalam hal mencari lokasi membuang mayat, pembuangan mayat itu si MH (Haryono, red) yang berperan penuh," ungkapnya, Senin.
Kendati demikian, Halim mengatakan adanya perbedaan versi antara Haryono dan kliennya tak mengubah pasal yang disangkakan terhadap mereka.
"Menurut saya, terkait perbedaan kronologi tidak akan mengubah pasal. Hakim dan JPU nanti hanya ingin tahu kejadian yang masuk akal."
"Klien kami juga sudah mengakui pembunuhannya, tadi juga dia mengatakan kalau yang membawa sabu itu MH," ujarnya
Kronologi Penembakan
Sebelumnya, Kapolda Kalteng, Irjen Djoko Poerwanto, membeberkan kronologi penembakan oleh Brigadir Anton terhadap Budiman saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR pada 17 Desember 2024.
Djoko mengungkapkan peristiwa berawal dari saksi bernama Haryono mengemudikan mobil Daihatsu Sigra yang ditumpangi oleh Brigadir Anton ke Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukti Batu, Palangka Raya pada 27 November 2024.
Lalu, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), Brigadir Anton bertemu Budiman dengan dalih dirinya memperoleh informasi adanya pungutan liar (pungli).
"Pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, saksi Haryono bersama dengan Anton ke arah TKP Jalan Tjilik Riwut kilometer 39 di Kecamatan Bukit Batu, Palangkaraya."
"Dalam perjalanan di sekitar kilometer 39, Saudara Anton menghampiri korban dan menyampaikan kepada korban bahwa dia merupakan anggota Polda dan mendapat info ada pungutan liar di Pos Lantas 38," katanya, dikutip dari YouTube Komisi III DPR.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.