Jumat, 3 Oktober 2025

Polda Kaltara Ungkap 33 Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam 6 Bulan, Korban 193 orang

Polda Kaltara telah menyusun langkah preventif melalui berbagai usulan strategis, antara lain yakni deteksi dini dengan mengidentifikasi jalur rawan

|
Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Hary Sudwijanto 

TRIBUNNEWS.COM, KALTARA - Berdasarkan data dari Juli hingga Desember 2024, Polda Kaltara mencatat telah mengungkap 33 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Jumlah korban mencapai 193 orang dengan jumlah tersangka 39 orang.

Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Hary Sudwijanto mengatakan, pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polda Kaltara dalam menindak jaringan pelaku TPPO.

"Operasi terpadu dengan pemanfaatan teknologi investigasi modern dan sinergi lintas sektor memungkinkan pengungkapan kasus yang sebelumnya sulit dijangkau," kata Hary Sudwijanto melalui keterangannya, Minggu (5/1/2025),
 
Selain penegakan hukum, Polda Kaltara juga telah menyusun langkah preventif melalui berbagai usulan strategis, antara lain yakni deteksi dini dengan mengidentifikasi jalur rawan dan modus operandi jaringan perdagangan orang.

"Kami juga melakukan profiling komunitas rentan dengan menyusun data wilayah asal migran, terutama di kantong-kantong seperti NTT, Sulawesi, dan Jawa.

"Melakukan pendekatan kepada masyarakat, memberikan penyuluhan tentang pentingnya dokumen resmi, dan bahaya TPPO," katanya.

Baca juga: Kronologi Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Jadi Korban Kembang Api, Telinga Sampai Berdarah

Pihak kepolisian juga berkolaborasi Antar Lembaga: Bekerja sama dengan Konsulat RI di Tawau, Malaysia, untuk memperkuat pencegahan.

Diketahui konsul RI Tawau Malaysia jajaki kerjasama dengan Polda Kaltara dalam pencegahan Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) dan penyelundupan narkoba.

Dikutip dari Tribun Kaltara, dua kejahatan transnasional itu kerap kali menjadikan Nunukan, Kalimantan Utara sebagai tempat persinggahan, mengingat Nunukan berbatasan langsung baik darat maupun laut dengan Tawau, Malaysia.

Data kasus yang ditangani oleh Polres Nunukan sepanjang 2024, untuk narkoba ada sebanyak 107 laporan polisi. Sementara itu kasus TPPO ada 10 laporan polisi. Kasus berkaitan dengan undang-undang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ada 5 laporan polisi.

Kepala Konsul RI Tawau Malaysia, Aris Heru Utomo mengatakan bahwa pada 24 Desember 2024, dirinya bersama jajaran melakukan kunjungan kerja ke Markas Polda Kaltara.

Dalam kunjungan tersebut, Aris Heru Utomo diterima oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto berserta jajaran.

"Pertemuan saat itu menjadi momentum penting untuk mempererat sinergi antara Konsulat RI Tawau dan Polda Kaltara dalam membangun kerjasama pencegahan TPPO. Termasuk juga pencegahan masuknya Narkoba ke Kaltara," kata Aris Heru Utomo kepada TribunKaltara.com, Jumat (03/01/2025), pukul 13.00 Wita.

Menurut Heru, tindaklanjut dari kunjungan kerja ke Mapolda Kaltara itu akan diadakan pertemuan antar kedua instansi kepolisian yang diusulkan pada kuartal pertama 2025 di Tawau.

Lebih lanjut Heru menyebut wilayah kerja Konsul RI Tawau di kawasan Pantai Timur Sabah  yakni Tawau, Kunak, Kalabakan, Lahad Datu, dan Semporna. 

"Langkah-langkah ini diharapkan mampu memutus mata rantai perdagangan orang sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang rentan," kata Hary Sudwijanto. 
 
Ditekankan, pencegahan dan penanganan TPPO memerlukan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum.

"Dengan kombinasi langkah preventif, edukatif, dan represif yang telah diusulkan, diharapkan kejahatan TPPO dapat diminimalkan," katanya. 

Kaltara Rawan Jalur Pontensial TPPO 

 Kalimantan Utara (Kaltara), wilayah perbatasan yang strategis, sering kali menjadi pintu masuk utama bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak mencari peruntungan di Malaysia.

Dengan karakteristik geografis yang melibatkan daratan dan perairan, wilayah ini juga menjadi jalur potensial bagi tindak kejahatan, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kaltara, yang menjadi saksi perjalanan ribuan pekerja migran, menghadapi tantangan besar dalam menjaga keamanan perbatasannya.

Malaysia, sebagai negara dengan kebutuhan tenaga kerja yang tinggi, telah lama menjadi tujuan utama bagi migran Indonesia.

Upah yang lebih tinggi, kebutuhan tenaga kerja di sektor perkebunan, konstruksi, dan domestik, serta kedekatan wilayah, menjadi daya tarik utama. Sayangnya, banyak migran yang memilih jalur ilegal karena faktor ekonomi dan ketidaktahuan, sehingga menjadi sasaran empuk jaringan perdagangan orang.
 
Ketika para migran tanpa dokumen resmi ini memasuki wilayah Malaysia, risiko eksploitasi meningkat.

Mereka sering kali bekerja di bawah ancaman, dengan upah yang jauh di bawah standar, tanpa perlindungan hukum, bahkan dalam beberapa kasus menjadi korban perdagangan manusia. Situasi ini semakin kompleks karena kurangnya edukasi dan pengawasan di wilayah asal para migran.
 
Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab utama maraknya TPPO:
* Kesenjangan Ekonomi: Kemiskinan di wilayah asal memaksa masyarakat mencari peluang di luar negeri, meskipun tanpa perlindungan hukum.
* Kurangnya Edukasi: Minimnya pengetahuan tentang jalur migrasi legal membuat masyarakat rentan terhadap tipu daya perekrut ilegal.
* Permintaan Tenaga Kerja: Malaysia membutuhkan banyak tenaga kerja di sektor informal, yang sering kali diisi oleh migran ilegal.
* Lemahnya Pengawasan Perbatasan: Kondisi geografis yang luas dan sulit dijangkau membuat pengawasan di perbatasan menjadi tantangan.
 
Modus Operandi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO):
1. Pembiayaan oleh Cukong:
Korban diberangkatkan ke luar negeri dengan seluruh biaya perjalanan ditanggung oleh pihak cukong (penyandang dana).
 
2. Perekrutan oleh PMI saat Cuti:
Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sedang berada di kampung halamannya saat cuti merekrut calon pekerja migran (CPMI). Mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri.
 
3. Penggunaan Paspor dengan Dalih Kunjungan Keluarga:
CPMI diberangkatkan menggunakan paspor dengan alasan kunjungan keluarga. Namun, setelah tiba di negara tujuan, mereka langsung dipekerjakan secara ilegal.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Cegah TPPO dan Penyelundupan Narkoba, Konsul RI Tawau Malaysia Jajaki Kerjasama dengan Polda Kaltara

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved