Selasa, 7 Oktober 2025

Pengacara di Bone Tewas Ditembak

Pengacara Rudi S Gani Dapat Intimidasi dari Lawannya, Minta Istri Dampingi ke Bone karena Terancam

Kasus pembunuhan Rudi S Gani belum terungkap. Rudi S Gani sempat menangani perkara sengketa lahan di Bone dan minta istri dampingi saat perjalanan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
Kolase Tribun-Timur.com
Pengacara di Bone, Rudi S Gani, sempat berpesan kepada saudaranya terkait lamaran sang putri, sebelum tewas ditembak OTK. 

"Kata lawan itu hanya di ruang sidang, di luar ruang sidang kita berupaya berkawan.” pungkasnya.

Hasil Autopsi

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menyatakan jarak pelaku penembakan dengan korban kurang lebih 20 meter.

“Hasil autopsi korban mengalami luka tembak di bagian muka bawah mata kanan,” bebernya, Kamis (2/1/2025).

Peluru menembus tulang leher korban dan mengakibatkan kematian.

Petugas telah mengeluarkan peluru dari jasad korban untuk diselidiki tim Labfor.

“Proyektil dibawa ke Labfor dan pihak Labfor menyatakan peluru itu merupakan peluru senapan angin, bukan senjata api.” 

“Peluru tersebut kaliber 8 milimeter, sekarang masih dalam penyelidikan," imbuhnya.

Baca juga: Fakta Baru Pengacara Rudi S Gani Tewas Ditembak di Bone, Peluru Tembus Wajah Hingga Tulang Leher

Dugaan sementara, senapan angin yang digunakan pelaku berjenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) atau tabung angin semiotomatik. 

Senapan angin tersebut dijual bebas secara online dan umumnya digunakan untuk menembak satwa.

Pelurunya bermaterial tembaga alumunium dengan ukuran pellet terbilang besar kaliber 8 milimeter.

Penyelidikan kasus ini masih dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan rekaman CCTV.

Sebagian artikel telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Kesaksian Kepala Desa Soal Kondisi Sekitar Rumah Rudi di Bone, Pantas Aksi Penembak Berjalan Mulus

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTimur.com/Wahdaniar)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved