Mantan Anggota TNI Dibunuh
Serka Holmes jadi Tersangka Utama Pembunuhan Mantan Anggota TNI di Medan, Terancam Hukuman Mati
Serka Holmes Sitompul jadi tersangka utama kasus penculikan dan pembunuhan mantan anggota TNI di Medan. Kasus terungkap usai jasad korban ditemukan.
Menurutnya, aksi pembunuhan kepada Andreas sangat sadis lantaran jasad baru ditemukan 14 hari kemudian.
"Ini bengis sekali. Penculikan dilakukan seorang aparat yang seharusnya dia melindungi," bebernya.
Baca juga: Peran Serka Holmes dalam Kasus Pembunuhan Mantan Anggota TNI di Sumut, Korban Hilang 14 Hari
Awal Mula Terbongkar
Kasus pembunuhan terungkap setelah keluarga korban membuat laporan polisi pada Rabu (11/12/2024).
Pihak keluarga menyatakan Andreas Sianipar hilang sejak Minggu (8/12/2024).
Polisi kemudian menangkap tiga pelaku yang mengaku telah menganiaya korban hingga tewas dan membuang jasadnya.
Tindakan tersebut atas perintah Serka Holmes Sitompul yang telah diamankan Pomdam I Bukit Barisan.
Para pelaku juga menunjukkan lokasi pembuangan jasad korban yang berasal dari Deli Serdang, Sumatra Utara tersebut.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, menyatakan korban tewas akibat kehabisan napas.
"Kesimpulan awalnya korban meninggal akibat kehabisan napas akibat jeratan di leher, lalu pembekapan di hidung hingga tidak bisa bernapas," bebernya, Sabtu (21/12/2024), dikutip dari TribunMedan.com.
Luka pada tangan korban akibat ikatan kabel, sementara kepala, mulut hingga hidung juga ditutup.
Baca juga: Kodam Bukit Barisan Usut Dugaan Keterlibatan Serka Holmes dalam Kasus Pembunuhan Eks Prajurit TNI
"Kepala dilakban dan sudah terkelupas menutup mata, serta hidung. Tangan dan punggung mengalami luka memar akibat benda tumpul, kemudian di mulut ada luka memar," imbuhnya.
Kasus ini berawal ketika Serka Holmes menyuruh tersangka CJS menjemput korban menggunakan mobil.
Korban kemudian dibawa ke rumah dinas Serka Holmes di Asrama TNI Abdul Hamid Nasution, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatra Utara, Minggu (8/12/2024).
Di sana korban dianiaya hingga tewas oleh Serka Holmes dan dua tersangka suruhannya, MFIH dan FA.
Akibat perbuatannya, ketiga warga sipil yang berstatus tersangka dijerat Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat 3 Subs Pasal 333 ayat 3 KUHPidana.
Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Dalangi Penculikan dan Pembunuhan Mantan TNI AD, Serka Holmes Sitompul Jadi Tersangka
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso/Alfiansyah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.