Selasa, 7 Oktober 2025

Kronologi Penangkapan Budianto Sitepu: Polisi Akui Ada Kekerasan, tanpa Surat Perintah

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkap kronologi penangkapan Budianto Setipu (42) yang tewas dianiaya polisi.

Tribun-Medan.com/Anugrah Nasution
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat diwawancarai pada Kamis (26/12/2024). Gidion Arif Setyawan mengungkap kronologi penangkapan Budianto Setipu (42) yang tewas dianiaya polisi. 

"Sehingga peristiwa itu terjadi, saudara BS bersama rekannya, ini proses yang harus kita klarifikasi apakah ada persoalan pribadi antara anggota saya dengan BS," terangnya.

Tak Kantongi Surat Perintah

Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan mengatakan Ipda Imanuel Dachi dan personelnya melakukan penangkapan terhadap Budianto Sitepu tanpa mengantongi surat apa pun dan tidak ada dasar laporan polisi.

"Karena ini adalah dugaan awal proses tangkap tangan, memang waktu penangkapan belum ada surat perintah penyelidikan, surat perintah penangkapan, maupun administrasi penyidikan lainnya, pada saat melakukan upaya paksa karena dasarnya adalah tertangkap tangan," kata Gidion, Jumat.

Ia juga mengungkapkan hasil pemeriksaan medis terhadap jenazah korban yang sempat ditahan di Polrestabes Medan dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. 

"Lalu hasil autopsinya, ada pendarahan pada batang otak, pendarahan pada kepala. Lalu luka di pipi, rahang, lalu luka di bagian mata, ini kemudian dalam visum tersebut terbukti mengalami kekerasan benda tumpul, ini kami dalami," bebernya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Kapolrestabes Medan Beberkan Kronologi Penangkapan Budianto Sitepu oleh Ipda Imanuel Dachi.

(Tribunnews.com/Deni)(Tribun-Medan.com/Alfiansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved