Ipda Rudy Soik dan Kasusnya
Ipda Rudy Soik, Polisi NTT yang Bongkar Mafia BBM Batal Dipecat: Ini Kado Natal, Saya Dipulihkan
Ipda Rudy Soik, anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memongkar kasus mafia BBM batal dipecat dari kepolisian. Ia batal mendapat sanksi PTDH.
"Saya dipulihkan, Ini kado Natal untuk saya," ucapnya.
Ipda Rudy Soik menyampaikan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.
"Terima kasih kepada Bapak Kapolri. Terima kasih juga kepada Komisi III DPR RI karena sudah mau mendengar aspirasi saya pribadi dan masyarakat NTT," ucap Ipda Rudy Soik.
Mantan KBO Reksrim Polresta Kupang Kota ini mengaku saat ini sedang berada di Kupang.
Sejak ada keputusan pemecatan oleh Polda NTT pada Agustus 2024, Ipda Rudy Soik tetap berkantor.
"Saya tetap masuk kantor seperti biasa, sebagai staf di Polda," ujarnya.
Sebelumnya, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT.
Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).
Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).
Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.
Dia diduga memasang garis polisi pada drum dan jeriken kosong di dua lokasi berbeda.
Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.
Ipda Rudy dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.
Persoalan tersebut pun masuk ke telinga Komisi III DPR RI.
Hingga akhirnya, Kapolda NTT dan Ipda Rudy Soik pun dipanggik ke Komisi III DPR pada Senin (28/10/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.