Senin, 6 Oktober 2025

Sejumlah Kepala Desa di Batang Jadi Korban Pemerasan Wartawan Gadungan Rp58 Juta

Mereka juga memaksa desa untuk membeli alat pemadam kebakaran (APAR) seharga Rp 2.500.000 per unit

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNJATENG/DINA INDRIANI
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo bersama Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi saat menunjukkan barang bukti pemerasan oknum wartawan saat pers rilis, Jumat (20/12/2024). 

ZA dan NW dijerat dengan Pasal 368 jo Pasal 64 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 jo Pasal 64 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan.

Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara kini membayangi kedua tersangka.

“Kami akan memastikan proses hukum berjalan adil untuk memberikan efek jera,” tegas AKBP Nur Cahyo. 

Nur menghimbau masyarakat, khususnya perangkat desa, untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk ancaman atau pemerasan. 

“Kepolisian siap melindungi masyarakat dari oknum-oknum yang merugikan,” pungkasnya. (din)


Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bawa Nama dan Logo Polri, Dua Wartawan Gadungan Ini Peras Kepala Desa di Batang hingga Rp 58 Juta

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved