Polisi Bunuh Warga di Kalteng
Kronologi Sopir Taksi Bongkar Sadisnya Brigadir AK Lakukan Pembunuhan, Berharap Jadi JC Malah Dibui
Nasib pilu dialami sopir taksi online, Haryono alias H yang mendapat pesanan dari oknum polisi, Brigadir AK berujung pembunuhan.
"Secara teori ada istilah justice collaborator, ini bisa juga disebut whistleblower, ini yang nanti akan kami uji kembali," lanjut dia.
Padahal, Haryono dan Brigadir AK baru kenal satu bulan sebelum kasus ini terungkap.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Brigadir Polisi AK.
Haryono disebut terlibat dalam tindak pencurian dengan kekerasan dengan Pasal 365 Ayat 4 dan/atau Pasal 338 Juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Tersangka atas nama AKS (Brigadir Polisi) dan Hayono terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik," beber Dirkrimum Polda Kalteng, Kombes Nuredy Irwansyah, Senin (16/12/2024)..
(Tribunnews.com/ Siti N) (Kompas.com/ Gloria Setyvani Putri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.