Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Bunuh Warga di Kalteng

Kronologi Sopir Taksi Bongkar Sadisnya Brigadir AK Lakukan Pembunuhan, Berharap Jadi JC Malah Dibui

Nasib pilu dialami sopir taksi online, Haryono alias H yang mendapat pesanan dari oknum polisi, Brigadir AK berujung pembunuhan.

KOMPAS.COM/AKHMAD DHANI
Brigadir Anton Kurniawan Setyanto alias Brigadir AK saat digiring aparat ke lokasi konferensi pers di Polda Kalteng, Palangkaraya, Senin (16/12/2024). 

"Setelah kejadian pada tanggal 27 November itu, saya sempat heran, suami datang ke rumah tapi tiba-tiba murung, suka ketawa-ketawa sendiri, enggak mau makan, kalau makan harus saya suapin," ungkap Yuliani.

Bagi Yuliani, Haryono adalah sosok suami yang humoris dan periang. Empat hari berselang, Yuliani semakin penasaran dengan penyebab perubahan sikap suaminya.

Setelah meyakinkan suaminya untuk bercerita, Haryono pun mulai mengisahkan kejadian berdarah itu kepada istrinya.

Terungkap, Brigadir AK sempat mentransfer uang tunai sebesar Rp15 juta kepada H.

Namun, karena Haryono tidak ingin terlibat dalam kasus tersebut, ia segera mengembalikan uang pada Brigadir AK.

Baca juga: Wajah Brigadir Anton, Polisi yang Tembak Mati Warga dan Curi Mobil di Kalteng, DPR: Melebihi Mafioso

Setelah penemuan mayat, Haryono dan istri sepakat melaporkan kasus tersebut berharap menjadi justice collaborator.

"Kami mikir kan, yang dilihat suami saya ini kan (kejadian) kriminal, meskipun kami berdua orang bodoh, tapi kita (berpikir) manusiawi saja lah."

"Apalagi ketika melihat korban dibuang begitu saja sama si pelaku, hati nurani suamiku merasa bersalah," jelas Yuliani.

Akhirnya Haryono bertolak ke Jatanras Polres pada 10 Desember 2024. Namun, niat baik mereka justru berujung surat penetapan tersangka.

"Aku minta tolong media, suamiku dijelekkan. Padahal dia itu cuman (penyedia) jasa, seorang sopir."

"Suamiku hanya diminta tolong untuk mengantarkan (Brigadir AK) karena itu memang pekerjaannya," ungkap Yuliani.

"Aku terpukul, niat kita melapor untuk membuka kebenaran," ujarnya.

Pengacara keluarga Yuliani, Parlin Bayu Hutabarat, baru menerima surat penetapan Haryono sebagai tersangka pada 16 Desember 2024.

"Yang kami ketahui dari surat ini, MH ditetapkan tersangka dari Pasal 365 Ayat 4, Pasal 338, kemudian Pasal 55, itu hasil dari penyidikan. Besok kami mau tindaklanjuti lagi dengan penyidik," jelas Parlin.

"Ini kan tuduhan membunuh, pasal 338 dan 365, suaminya ini berprofesi sebagai sopir online, kemudian diminta jasa, dipesan oleh si pelaku oknum anggota tadi, tiba-tiba hasil penyelidikan keluar, suami ibu jadi tersangka," papar Parlin.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved