Kematian Vina Cirebon
Penolakan PK Kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas Optimis Masih Ada Celah Hukum
Farhat Abbas mengungkap celah hukum di balik penolakan PK kasus Vina Cirebon.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO
Saka Tatal bersama dua kuasa hukumnya, Farhat Abbas (kiri) dan Titin Prialianti (kanan), saat konferensi pers seusai sidang PK kedua di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024).
Sebagai informasi, MA telah menolak PK yang diajukan oleh tujuh terpidana kasus Vina Cirebon serta Saka Tatal.
Penolakan ini diumumkan melalui siaran pers dan tayangan streaming pada Senin (16/12/2024).
PK Saka Tatal tercatat dalam Nomor Perkara 1688 PKPIDSUS2024 yang diperiksa oleh Hakim Tunggal Prim Haryadi.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Farhat Abbas Ungkap Celah Hukum di Balik Penolakan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon dan Saka Tatal
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.