Agus Buntung dan Kasusnya
Jumlah Korban Agus Buntung Bertambah jadi 17 Orang, Korban Diancam akan Dinikahi jika Berteriak
Ibu Agus Buntung dengan tegas membantah tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam kasus kekerasan seksual, meskipun ia sering dihubungi oleh para korban.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria penyandang disabilitas, I Wayan Agus Suartama (21), alias Agus Buntung, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi di sebuah homestay di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Meskipun Agus membantah keras tuduhan tersebut, Polda NTB memastikan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti kuat dan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa.
Agus, yang kehilangan kedua tangannya, tidak ditahan dengan alasan kondisi fisiknya, namun kasus ini terus berkembang.
Terungkap bahwa Agus diduga telah melecehkan setidaknya 17 korban, beberapa di antaranya masih di bawah umur.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, menjelaskan modus operandi Agus yang memanfaatkan rasa iba korban.
Agus diduga mendekati korban yang sedang merasa terpuruk, menggali informasi pribadi, lalu mengancam untuk membawa mereka ke homestay dengan cara yang sangat manipulatif.
Sejumlah korban bahkan telah memberikan bukti video sebagai bukti aksi pelecehan tersebut.
"Agus memilih korban yang tampak sendirian dan sedang dalam keadaan emosional. Dari sana, dia mulai menggali informasi pribadi yang sensitif dan menjadikannya alat pemaksaan," jelas Joko, Jumat (13/12/2024).
Di sisi lain, Joko Jumadi mengungkapkan bahwa beberapa korban merasa terancam oleh Agus dan tidak bisa berteriak saat berada di homestay.
"Agus mengancam akan menggerebek dan menikahkan mereka jika berteriak, sebuah ancaman yang cukup menakutkan, terutama di Lombok," tambah Joko.
I Gusti Ayu Aripadni, ibu Agus, dengan tegas membantah bahwa anaknya terlibat dalam kejahatan ini.
Baca juga: Polda NTB Dalami Kasus Kekerasan Seksual Agus Buntung, 17 Korban Melapor Termasuk Anak di Bawah Umur
Ia percaya Agus tidak mungkin melakukan tindakan tersebut, mengingat kondisinya sebagai penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan dalam aktivitas sehari-hari.
"Saya yang bantu dia makan dan mandi. Anak saya tidak bisa melakukannya sendiri," ujar I Gusti Ayu.
Namun, meskipun ibu Agus membela, kuasa hukum Agus, Ainuddin, menyatakan bahwa tidak ada unsur pemaksaan dalam kasus ini.
Agus, yang kini didampingi oleh 18 pengacara, mengklaim bahwa masalah ini berawal dari ketidakmampuan dirinya mengembalikan uang sewa homestay yang dijanjikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.