Selasa, 7 Oktober 2025

Penjualan Bayi di Yogyakarta

Bidan Pelaku Jual Beli Bayi di Yogyakarta Pernah Jadi Ketua RW, Sifatnya Buat Warga Pilih Jaga Jarak

Sosok bidan DM, tersangka kasus jual beli bayi di Yogyakarta dikenal memiliki watak keras dan egonya cukup tinggi. Hal itu buat warga jaga jarak.

Penulis: Adi Suhendi
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini/ Miftahul Huda
Klinik bersalin Bidan JE dan DM di Kelurahan Tegalrejo, Kota Yogyakarta (kiri) dan Bidan JE dan DM tersangka jual beli bayi di Yogyakarta (kanan). 

Saat itu, papan nama klinik sempat ditutp pakai kain.

"Tapi kurang tahu sejak kapan buka lagi. Dan setelah ditangkap, sekarang papannya sudah dicopot," katanya.

Saat proses penangkapan Bidan DE, Affandi mengaku didatangi pihak kepolisian untuk menjadi saksi.

Peristiwa itu terjadi sekitar Rabu (4/12/2024) pekan lalu. 

"Saya dipanggil untuk menyaksikan penangkapan di TKP. Saat saya sampai di sana sudah banyak polisi yang berkumpul," ucapnya.

Affandi pun mengaku dirinya sempat menemui dan duduk bareng dengan tersangka dan polisi.

Namun, untuk mengurangi suasana keramaian, dirinya selaku pengurus wilayah RW berinisiatif untuk menyelesaikan kasus tersebut kepada polisi.

"Sehingga mereka dibawa ke kantor polisi agar warga tidak mendengar suara-suara," ujarnya. 

Lebih lanjut, Affandi mengaku akan lebih meningkatkan sinergi dan kerja sama bersama Ketua RW setempat untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang.

Pihaknya pun mengaku bakal meningkatkan kewaspadaan dan mengecek setiap usaha atau homestay yang beroperasi di wilayahnya.

"Untuk mengantisipasi hal-hal melanggar hukum terjadi di wilayah ini, kami akan selalu waspada dan hati-hati serta mengontrol apabila ada orang asing masuk maupun ngontrak di sini. Tidak hanya finansial saja yang dipikirin tapi keamanan dan kenyamanan serta kedamaian wsrga RW 09 juga diutamakan ke depan," ujarnya.

Tak Memiliki Izin Praktik

Bidan DM dan JE diketahui tidak mengantoni Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bidan.

Karena tak mengantongi surat izin praktik, keduanya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan praktik kebidanan

Berdasarkan temuan polisi, JE dan DM sudah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama 14 tahun.

Aksi keduanya pertama kali terjadi pada tahun 2014.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved