Jumat, 3 Oktober 2025

Kades Boyolali Digerebek Warga

Nasib Kades di Boyolali setelah Digerebek Berduaan dengan Janda, Warga Berunjuk Rasa di Kantor Desa

Warga Desa Watugede, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali meminta kades dicopot setelah digrebek di rumah seorang janda anak satu.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
net
Ilustrasi selingkuh. Warga Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, digegerkan dengan perzinahan yang dilkukan seorang kepala desa (kades). 

Perzinahan terungkap setelah SR keluar dari rumah janda dan langsung digerebek warga.

"Itu ketahuan motornya itu sekitar jam 9 malam. Terus jam 11 malam si janda membuka pintu dan pak kades keluar," ucapnya, Jumat, dikutip dari TribunSolo.com.

Baca juga: Kades di Boyolali Digerebek di Rumah Janda, Warga Demo Desak Pencopotan Segera

SR dan janda diinterogasi warga yang geram akan tindakan asusila keduanya.

SR membantah melakukan perzinahan dan mengaku telah menikah siri dengan janda tersebut.

Ayah janda membenarkan telah terjadi pernikahan siri.

"Terus kita tanya saksinya siapa, buktinya apa to, Mas. Nah, bapaknya itu bilang saksinya hanya anaknya sendiri (anak si janda)" tuturnya.

Warga menganggap pernikahan siri tidak sah karena hanya disaksikan anak di bawah umur.

Mereka meminta SR menikah kembali dengan persetujuan istri pertamanya.

"Kami lakukan demi menjaga kondusifitas keamanan lingkungan. Kami menyayangkan perbuatan Kades."

"Sebagai seorang Kades seharusnya bisa mengayomi warganya, bukan malah seperti itu malam-malam main ke rumah seorang janda, sesuai adat istiadat yang berlaku disini itu sangatlah tidak pantas," bebernya.

Baca juga: Kronologi Pak RT Siksa Bocah 12 Tahun di Boyolali, Kuku Dicabut karena Dituduh Curi Celana Dalam

Pernikahan Tak Sah

Kepala KUA Cepogo Boyolali, Saiful Anwar, menjelaskan pernikahan siri merupakan pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Jika pernikahan siri memenuhi rukun dan syarat menikah, dinyatakan sah secara agama, tetapi tidak sah secara negara.

Namun, pada pernikahan siri kades SR dengan janda, saksi nikah hanya satu dan masih di bawah umur.

Menurut Saiful, pernikahan siri kades SR tidak sah dan harus diulang.

"Nikah kalau nggak ada saksinya ya tidak sah secara Islam." 

"Kajian ilmiah dari salah satu penghulu di Blora. 80 persen nikah siri tidak sah karena tidak terpenuhi syarat dan rukunnya," tandasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Saksi Kades di Boyolali Nikah Siri dengan Janda Masih di Bawah Umur, KUA Sebut Harus Sudah Dewasa

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved