Senin, 6 Oktober 2025

Siswa SMK Ditembak Polisi

Aipda Robig Ditetapkan Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Pembunuhan hingga Penganiayaan

Aipda Robig Zaenudin terancam terjerat pasal penganiayaan hingga pembunuhan. Ia juga terancam melanggar UU Perlindungan Anak

ISTIMEWA via TribunJateng.com
Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (kiri), saat hendak mengikuti sidang etik, Senin (9/12/2024), terkait kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma alias GRO (17) (kanan). 

Kombes Artanto menyampaikan, Robig akan melakukan banding dan diberikan waktu selama tiga hari.

"Untuk tadi disampaikan beliau (Aipda Robig) akan banding," imbuh Artanto.

Apresiasi dari Kompolnas

Pemecatan Robig ini mendapatkan apresiasi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Anggota Kompolnas M Choirul Anas menuturkan, keputusan Polda Jateng ini perlu dikawal.

"Kami mengapresiasi keputusan tersebut dan Ayo kita sama-sama terus menjaga prosesnya," katanya. 

Sementara itu, meski Robig sudah dipecat dan jadi tersangka, namun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang merasa hal tersebut tak cukup.

Pengacara dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika menuturkan, kepolisian perlu berbenah dan Kapolrestabes Semarang harus bertanggung jawab atas narasi awal.

Narasi tersebut disebut mengaburkan fakta-fakta yang ada.

Narasi tersebut berupa para korban dituding polisi sedang melakukan tawuran dan  Aipda Robig sedang  sedang melerai tawuran.

"Kapolrestabes Semarang telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya," tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kompolnas Apresiasi Pemecatan dan Penetapan Tersangka Aipda Robig Penembak Pelajar SMKN 4 Semarang

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved