Senin, 6 Oktober 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

Temui Agus Buntung di Polda NTB, Mensos Pastikan Hak sebagai Difabel Terpenuhi

Inilah kabar terbaru soal kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh IWAS alias Agus Buntung (21).

Kolase Tribunnews.com/Tribun Lombok
Kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung terus bergulir. Hari ini, dirinya diperiksa sebagai tersangka di Polda NTB, Senin (9/12/2024). Di sisi lain, kasus ini pun turut menjadi atensi dari Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Adapun, Gus Ipul sampai mendatangi Polda NTB untuk melakukan pengawasan. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh IWAS alias Agus Buntung (21).

Agus yang merupakan penyandang disabilitas ini jadi tersangka kasus pelecehan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Terbaru ini, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengunjungi Agus di Ditreskrimsus Polda NTB, Senin (9/12/2024).

Gus Ipul bertemu dengan Agus yang saat itu didampingi ibunya dan tim penasihat hukum.

"Saya tanya tentang proses yang dilalui dan pengacaranya menjelaskan dilayani dengan sangat baik dalam proses pemeriksaan ini hak-haknya dipenuhi," kata Gus Ipul.

Mengutip Kompas.com, Gus Ipul juga meyakini bahwa proses hukum dilakukan dengan ketelitian.

"Saya yakin bahwa proses yang dilalui AG di Polda NTB dilakukan dengan suatu kehati-hatian, ketelitian, tahap demi tahap dan akhirnya menentukan keputusan-keputusan yang semua kita sudah tahu," katanya.

Ia memastikan bahwa penanganan hukum terhadap disabilitas juga terpenuhi.

"Penegakan hukumnya jalan sementara layanan terhadap disabilitas juga terpenuhi," katanya. 

Gus Ipul menambahkan, kunjungannya ke Polda NTB juga bertepatan dengan kunjungan Kementerian Sosial ke NTB.

"Kebetulan salah satu program kami berfokus pada para penyandang disabilitas dan perempuan korban kekerasan. Jadi masih bersentuhan dengan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum ini masih bersentuhan dengan tugas kami," ungkapnya.

Baca juga: 5 Korban Pelecehan Agus Buntung akan Ajukan Perlindungan ke LPSK, Ini Alasannya

Diketahui, Agus dipanggil ke Polda NTB untuk pemeriksaan tambahan.

"Memang hari ini kita agendakan untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka AG," ujar Drreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat.

Ia menuturkan, Agus saat ini jalani tahanan rumah.

Hal tersebut merupakan upaya Polda NTB untuk memenuhi hak pelaku disabilitas.

"Kita melihat situasi fasilitas belum memadai (untuk disabilitas) sehingga dilakukan tahanan rumah. Itu sudah kita perpanjang 40 hari ke depan untuk tahanan rumah," kata Syarif.

Agus diketahui dijerat dengan Pasal 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Korban 15 Orang

Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD), Joko Jumadi membeberkan, korban dari Agus ini bertambah.

Sebelumnya ada 13 korban dan kini bertambah dua orang jadi 15 orang.

"Sekarang sudah 15 orang yang melaporkan ke kami, tujuh di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan oleh polisi," jelas Joko.

Tiga dari 15 korban tersebut bahkan anak di bawah umur.

Agus melecehkan tiga korban di bawah umur tersebut dengan modus yang sama seperti korban dewasa.

"Mengajak mengobrol ada juga yang memacarinya, hampir sama semua modusnya, lokasinya juga di homestay yang sama," kata Joko.

Diketahui, Agus telah ditetapkan jadi tersangka kasus pelecehan seksual oleh Polda NTB.

Pihak kepolisian menuturkan, kekerasan seksual tersebut terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024.

Atas perbuatannya tersebut, Agus dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polda NTB Ungkap Bukti Baru Kasus Pelecehan Seksual Agus Pria Disabilitas

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunLombok.com, Robby Firmansyah)(Kompas.com, Karnia Septia)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved