Sosok Pembunuh Bocah Dalam Karung di Pemalang: Tetangga Korban, Masih di Bawah Umur
Pembunuh bocah yang jasadnya ditemukan dalam karung di Pemalang ternyata masih pelajar. Dia membunuh korban dengan cara membekap.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
Akibat perbuatannya, ABH dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atau Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kronologi Penemuan Jasad

Kakak korban, Riska Septia Ningrum (18) mengungkapkan sebelum ditemukan meninggal dunia, SS sempat dinyatakan hilang sejak Senin (9/12/2024) pagi sekira pukul 10.00 WIB.
Masih dikutip dari Tribun Jateng, Riska menuturkan jasad SS baru ditemukan pada Senin malam sekira pukul 22.00 WIB.
Riska menuturkan pencarian terhadap SS dilakukan setelah ibu korban pulang dari pasar.
Pencarian dilakukan lantaran rumah kosong tetapi televisi dalam kondisi masih menyala.
Selain itu, Riska juga menuturkan rumah korban dalam kondisi berantakan.
Namun, meski dalam kondisi berantakan, tidak ada barang berharga yang hilang.
"Dicari-cari tidak ketemu, akhirnya dinyatakan hilang dengan keadaan rumah sudah acak-acakan mulai dari lemari, hingga kasur tempat tidur adiknya juga dalam keadaan basah. Anehnya tidak ada barang berharga yang hilang."
"Saya kira bermain ke rumah nenek, namun saat dicari di lingkungan sekitar, tidak ditemukan keberadaannya," ucapnya.
Baca juga: Fakta Mayat Bocah Perempuan 9 Tahun di Pemalang, Seorang Tetangga Diamankan Polisi
Singkat cerita, korban ditemukan oleh ayahnya dalam keadaan terikat dan meringkuk di dalam karung dengan tubuh yang berwarna biru.
Selain itu, mulut korban juga mengeluarkan darah serta berbusa.
"Ayah menemukan karung yang mencurigakan teronggok di antara gudang yang dekat dapur rumah. Setelah dibuka, ternyata anaknya yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa," ucapnya.
Jenazah korban pun akhirnya dievakuasi ke RSUD Ashari Pemalang untuk proses autopsi.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jateng dengan judul "Masih Pelajar, Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun Dalam Karung di Pemalang, Terancam Penjara 15 Tahun"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jateng/Indra Dwi Purnomo/M Syofri Kurniawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.