Selasa, 30 September 2025

Siswa SMK Ditembak Polisi

Ayah Gamma Puas Tahu Aipda Robig Dipecat, tapi Belum Bisa Maafkan Perbuatannya: Saya Marah

Aipda Robig Zaenudin, penembak siswa SMKN 4 Semarang diberhentikan tidak hormat alias dipecat, keluarga merasa puas tapi belum bisa maafkan.

Penulis: Rifqah
Istimewa
Rekaman kamera CCTV polisi tembak mati pelajar Semarang. - Aipda Robig Zaenudin, penembak siswa SMKN 4 Semarang diberhentikan tidak hormat alias dipecat, keluarga merasa puas tapi belum bisa maafkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Aipda Robig Zaenudin, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, dihukum Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dalam sidang kode etik, Senin (9/12/2024).

Adapun, Aipda Robig dipecat buntut kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang.

Mengetahui hal tersebut,  keluarga korban penembakan polisi hingga tewas, mengaku puas.

Demikian disampaikan oleh ayah korban tewas Gamma Rizkinata (GR), Andi Prabowo.

Andi juga berharap, banding yang diajukan pihak Aipda Robig ditolak.

"Puas sekali dengan (putusan) pemberhentian tidak hormat yang dilakukan kepada tersangka. Harapannya ya ditolak banding yang dilakukannya," ucap Andi saat ditemui usai sidang di Mapolda Jawa Tengah, Senin, dilansir Kompas.com.

Meski demikian, ayah Gamma mengaku belum bisa memaafkan perbuatan Aipda Robig yang telah membunuh anaknya itu.

Menurutnya, perbuatan Aipda Robig itu sulit untuk dimaafkan.

"Manusiawi ya, jengkel. Wajar kalau saya marah sekali," ujarnya. 

Apalagi, Andi mengaku tidak mendapatkan permintaan maaf dari Aipda Robig sama sekali.

Dalam sidang etik  yang digelar secara tertutup itu, Aipda Robig dinyatakan terbukti melakukan penembakan terhadap korban, bukan dalam kondisi terdesak dan tidak sedang melakukan tugas kepolisian.

Baca juga: Sudah Jadi Tersangka, tapi Alasan Aipda Robig Tembak Pelajar di Semarang Masih Misteri

Aipda Robig juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan keluarga korban Gamma, meliputi pasal pembunuhan dan penganiayaan.

"Iya Aipda R  (Robig) di-PTDH," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, usai sidang, Senin, dikutip dari TribunJateng.com.

Artanto menambahkan, Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan tercela yaitu penembakan terhadap sekelompok anak yang melintas menggunakan sepeda motor. 

"Aipda R  (Robig) akan banding diberi kesempatan tiga hari untuk ajukan ke ketua sidang," bebernya.

"Polisi masih ditahan di dalam penempatan khusus (patsus)."

"Tak hanya itu, hari ini kasus pidana R (Robig) sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.

Meski sudah melakukan pemecatan, Polda Jateng hingga saat ini tidak bisa mengungkapkan alasan Aipda Robig menembak korban.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Choirul Anam, mengatakan pihaknya mengapresiasi pemecatan terhadap Aipda Robig tersebut.

Keputusan Polda Jateng terhadap Aipda Robig itu, katanya, perlu dikawal proses selanjutnya.

"Kami mengapresiasi keputusan tersebut dan Ayo kita sama-sama terus menjaga prosesnya," katanya.

Untuk diketahui, Aipda Robig merupakan anggota Sat Narkoba Polres Semarang yang menembak Gamma pada Minggu (24/11/2024).

Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Aris Supriyono, mengungkapkan penembakan itu lantaran Robig merasa sepeda motornya dipepet Gamma dan rekan-rekannya. 

Selain Gamma, ada dua korban lainnya yang juga pelajar. Kedua teman Gamma itu selamat.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS : Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polda Jateng : Aipda Robig Dipecat

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved