Kata Anggota DPRD Cirebon Saat Melecehkan SPG Rokok: Kalau Mau Dipakai Bayar Berapa?
Korban menceritakan, bahwa di dalam ruangan tersebut, pelaku mulai menanyakan hal-hal bersifat personal.
Laporan Wartawan Tribun Cirebon, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Seorang wanita berinisial II (27), mengungkap kronologi lengkap pertemuannya dengan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat berinisial MJ yang diduga melakukan pelecehan seksual kepadanya.

Baca juga: Duduk Perkara Anggota DPRD Cirebon Diduga Lecehkan SPG, Korban juga Dapat Intimidasi
Kejadian itu berawal saat korban sedang berjualan rokok elektrik di sekitar Masjid Agung Sumber Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada hari Jumat (6/12/2024) lalu, bertepatan dengan waktu bubarnya jemaah salat Jumat.
II menceritakan, saat itu ia tengah menawarkan produk kepada orang-orang yang baru keluar dari masjid.
Salah seorang pria yang kemudian diketahui sebagai anggota DPRD, mendekatinya dan menanyakan apa yang ia jual.
Korban yang tidak memiliki firasat buruk kemudian merespons dengan antusias.
"Terus saya nyaut, 'Mau tahu, Pak? Tertarik, tah?' Jadi, saya akhirnya mendekat," ujar II saat diwawancarai media, pada Senin(9/12/2024) sore.
Pria tersebut kemudian mengajak II dan rekan-rekannya masuk ke Gedung DPRD untuk memperkenalkan produk yang mereka tawarkan.
Awalnya, mereka menunggu di ruang tunggu, tetapi kemudian diminta masuk ke dalam ruangan pribadi pria tersebut.
Baca juga: Pengakuan Sudirman, Terpidana Vina Cirebon Sehari Sebelum Ibunya Meninggal, Gelisah Tak Bisa Tidur
"Awalnya kita duduk di ruangan pertama, yang pintunya terbuka. Tapi, si bapak bilang, 'Kenapa nggak masuk saja di dalam?" ucapnya.
Korban menceritakan, bahwa di dalam ruangan tersebut, pelaku mulai menanyakan hal-hal bersifat personal, seperti nama, usia dan status pernikahan, bukan tentang produk yang dijual.
Situasi semakin tidak nyaman ketika pelaku mengajak mereka memilih tempat karaoke untuk pembayaran produk.
"Si bapak bilang, 'Kalian mau dibayar di mana, di tempat karaoke yang mana?"," jelas dia.
Menurut II, pelaku kemudian memanggil mereka satu per satu ke ruangan lebih kecil.
Baca juga: Dihina Dinar Candy karena Sempat Bekerja sebagai SPG, Ayu Soraya Mengaku Tak Pernah Malu
Ketika gilirannya tiba, pelaku mulai bertindak di luar batas dengan menggandengnya secara paksa dan memegang pinggangnya.
"Ketika saya menolak, dia sempat menarik saya agak keras, lalu memegang pinggang saya. Terus beliau bilang ke saya, 'Kamu kalau saya pakai mau dibayar berapa?",katanya.
Seperti diketahui, media sosial platform X tengah dihebohkan oleh unggahan akun @Calliopealto yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang masih aktif.
Pemilik akun tersebut juga menyertakan foto terduga pelaku menggunakan jas almamater partai, lengkap dengan nama partai dan nomor urutnya.
Dilihat pada Sabtu (7/12/2024) pagi, unggahan tersebut pertama kali dipublikasikan pada Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 15.07 WIB.
Dalam cuitannya, pemilik akun membagikan pengalaman pahitnya dan menyebut nama lengkap terduga pelaku, berinisial MJ.
Baca juga: KRONOLOGI Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Lecehkan SPG Rokok Elektrik, Korban Baru Kerja 4 Hari
Dalam cuitan lanjutan, pemilik akun menceritakan kronologi kejadian yang terjadi saat dirinya sedang bekerja menjual produk di sekitar Masjid Agung Sumber, Cirebon, tepat setelah salat Jumat.
Pemilik akun mengungkapkan, bahwa terduga pelaku, MJ, bersama seorang staf, mengajaknya masuk ke kantor DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat untuk menawarkan produk yang dijual.
la juga mengajak dua rekannya untuk bersama-sama memenuhi target penjualan.
Baca juga: Bahas Kebocoran APBN, Ketua KPK Singgung Ada Menteri Keluhkan Anggaran Kecil Sehingga Tak Bisa Kerja
Awalnya, mereka menunggu di ruang tunggu sebelum diarahkan masuk ke ruangan MJ.
Situasi berubah ketika terduga pelaku mulai melontarkan ajakan karaoke, menatap korban dengan cara yang tidak wajar, hingga melakukan tindakan fisik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.