Siswa SMK Ditembak Polisi
Buntut Kasus Penembakan Pelajar, LBH Semarang Desak Pemecatan Kombes Irwan Anwar
LBH Semarang mendesak pemecatan Kombes Irwan Anwar setelah penembakan tiga pelajar.
TRIBUNNEWS.COM, Semarang - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang meminta agar Kombes Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang, dipecat menyusul insiden penembakan tiga pelajar SMK N 4 Semarang oleh anggota kepolisian.
Penembakan tersebut terjadi pada Minggu, 24 November 2024, sekitar pukul 00.19 WIB, di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.
Tiga pelajar yang menjadi korban adalah Gamma (17), SA (16), dan AD (17).
Gamma meninggal dunia akibat luka tembak di pinggul yang tembus ke usus, sementara SA mengalami luka tembak di tangan dan AD tergores peluru di bagian dada.
Penembakan terjadi ketika ketiga pelajar tersebut melintas di lokasi saat mengantar pulang seorang teman.
Menurut informasi dari LBH Semarang, salah satu korban sempat mengirimkan pesan WhatsApp kepada orang tuanya 30 menit sebelum kejadian, menjelaskan bahwa mereka akan pulang terlambat.
"Ini menjadi pertanda bahwa korban tidak terlibat tawuran," ungkap Fajar Muhammad Andhika, pengacara publik dari LBH Semarang.
Baca juga: Belum Ada Tersangka dalam Kasus Penembakan Gamma di Semarang, Ini Kata Polda
Hasil Investigasi LBH Semarang
LBH Semarang melakukan penelusuran terhadap sejumlah saksi kunci, termasuk keluarga korban.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa kedua korban, SA dan AD, tidak terlibat dalam tawuran pada malam kejadian.
"Keterangan ini diperkuat oleh saksi di lokasi yang menyatakan tidak ada tawuran," tambah Andhika.
Kedua korban dikenal sebagai anak yang baik dan aktif di sekolah serta lingkungan mereka.
"Melihat kondisi ini, sangat kecil potensinya mereka terlibat dalam klaim yang dilempar kepolisian," tegas Andhika.
Baca juga: Keterangan Kapolrestabes Semarang Berubah, Sempat Sebut Korban Gangster, Polda Jateng Beri Pembelaan
Tuntutan Pemecatan
LBH Semarang menilai pernyataan awal Kapolrestabes Semarang yang menyebutkan bahwa ketiga korban terlibat tawuran dan merupakan bagian dari kelompok gangster sebagai tindakan obstruction of justice.
"Kami menuntut agar Kapolrestabes dipecat," tegas Andhika.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, enggan menanggapi tuntutan pemecatan tersebut.
"Saya tidak akan menanggapi apa yang disampaikan," ujarnya,.
Ia menambahkan bahwa Kapolrestabes Semarang siap dievaluasi dan bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan anak buahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul LBH Semarang Minta Kombes Irwan Anwar Dipecat Buntut Kasus Penembakan Tiga Pelajar SMK N 4
(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.