Agus Buntung dan Kasusnya
Terungkap Cara Agus Buntung Dekati Korban: Bukti Video dan Suara, Manfaatkan Kelemahan Korban
Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengungkap bagaimana cara Agus Buntung mendekati para korban sebelum melakukan pelecehan seksual.
Sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan Agus Buntung sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual.
Saat ini, tersangka Agus Buntung masih menjalani tahanan rumah.
Polisi menyebutkan bahwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita.
Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Agus Buntung)(Kompas.com/Maya Citra Rosa)
Baca berita lainnya terkait Agus Buntung dan Kasusnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.