Senin, 29 September 2025

Sosok Aipda E Oknum Polisi Tiduri Selingkuhan di Mobil, Kepergok di Parkiran Polres Kolut Jadi DPO

Oknum polisi Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara bernama Aipda E menjadi DPO namun telah ditindak Polda Sultra dengan sanksi pemecatan

|
TribunnewsSultra.com/Laode Ari
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan Aipda E akan dipecat dari anggota Polri karena meninggalkan tugas selama 30 hari dan diduga melanggar etik usai kedapatan selingkuh. Oknum polisi Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara bernama Aipda E menjadi DPO namun telah ditindak Polda Sultra dengan sanksi pemecatan 

TRIBUNNEWS.COM - Nama institusi Kepolisian kembali tercoreng dengan adanya kasus kriminal yang dilakukan oleh oknum polisi.

Kali ini adalah oknum polisi Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara.

Seorang oknum polisi Aipda E diduga selingkuh dengan istri orang.

Sosok polisi tersebut kepergok melakukan tindak asusila bersama selingkuhan di dalam mobil.

Mirisnya lagi, peristiwa tersebut terjadi di halaman parkir Mako Polres Kolaka Utara, markas kepolisian.

Setelah kejadian, sosok Aipda E melarikan diri dari tugas atau kabur.

Polres Kolut pun sempat menetapkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun dikutip dari TribunnewsSultra.com, aksi yang dilakukan Aipda E terjadi pada Kamis (31/10/2024) lalu.

Kabar terbaru, Aipda E segera menjalani sidang etik.

Tak main-main, Polda Sultra segera melakukan pemecatan kepada yang bersangkutan atas tindakan yang dilakukannya.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan Aipda E akan dipecat dari anggota Polri.

Sidang kode etik terhadap Aipda E akan dilaksanakan Propam Polres Kolaka Utara meskipun tidak dihadiri oleh personel polisi tersebut (in absentia).

Baca juga: Kabar Baru Aipda E yang Kepergok Selingkuh di Parkiran Mapolres Kolaka Utara, Sidang Etik PDTH

"Ancaman sanksinya PTDH, nanti sidang in absentia. Sidangnya kita laksanakan 10 hari dari sekarang," kata Sholeh saat diwawancarai di Polda Sultra, Kamis (5/12/2024).

Kombes Pol Moch Sholeh menyebut saat ini penyidik Propam masih merampungkan berkas perkara sidang etik Aipda E.

Ia menyebut Aipda E diganjar sanksi PTDH setelah meninggalkan tugas selama 30 hari dan diduga melanggar etik karena kedapatan selingkuh.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan