Guru Supriyani Dipidanakan
Beda Pernyataan Polisi dan Pengacara Supriyani soal Pemerasan Rp50 Juta, Polda Sultra: Tak Terbukti
Kabid Humas Polda Sultra mengatakan isu permintaan uang Rp50 juta kepada guru Supriyani tidak terbukti.
Penulis:
Febri Prasetyo
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, mengatakan pemeriksaan dua personel polisi dari hasil tim internal yang dibentuk polda.
Baca juga: Ipda MI Akui Peras Supriyani Rp2 Juta, Aipda AM Minta Rp50 Juta Agar Kasus Tak Dilanjutkan
Tim internal sudah memeriksa 7 personel polisi, yakni 4 dari polres dan 3 dari polsek Baito.
"7 personel ini sudah dimintai keterangan oleh tim internal," kata Iis saat diwawancarai, Selasa (05/11/2024).
Iis menyampaikan dari keterangan 7 personel, dua anggota dilanjutkan pemeriksaan di Propam karena terindikasi melanggar kode etik.
(Tribunnews/Febri/Tribun Sultra/Desi Triana)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Hasil Putusan Sidang Etik Ipda MI dan Aipda AM, Terbukti Peras Guru Supriyani, 50 Juta Tak Terbukti
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.