Pengasuh Daycare di Kota Depok Siram Balita Pakai Air Panas, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Kasus kekerasan terhadap balita di daycare atau tempat penitipan anak di Kota Depok, Jawa Barat kembali terjadi.
Mereka adalah MK (2) dan AMW (9 bulan).
Kini, kasus ini sudah sampai ke meja persidangan.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok sudah berjalan hingga pembacaan vonis.
Terbaru ini, pembacaan vonis harusnya dilakukan kemarin, Selasa (3/12/2024).
Namun, oleh Hakim Ketua, Bambang Setyawan, sidang pembacaan putusan ditunda hingga Rabu (11/12/2024).
"Jadi putusan kita tunda, untuk keputusan hari Rabu tanggal 11 Desember 2024. Ya, hari ini belum bisa dibacakan karena anggota satu masih ada sakit," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Meita dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meita Irianty dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa Tiara Robena Panjaitan pada sidang Rabu (19/11/2024).
Meita dinilai melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"(Meita) telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dalam hal berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri," jelas Tiara.
Baca juga: Aniaya 2 Balita, Pemilik Daycare Wensen School Depok Meita Irianty Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Meita juga dituntut untuk membayar restitusi kepada korban dengan total perkiraan Rp600 juta.
Sebelumnya, Meyta alias Tata ini mengaku khilaf saat melakukan penganiayaan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana.
"Kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf."
"Kami akan dalami saat pemeriksaan, termasuk nanti yang bersangkutan akan kami periksa dari psikologinya," kata Arya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.