Sabtu, 4 Oktober 2025

Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi, Maryam Menangis Haru Bertemu 7 Anaknya, setelah Dipenjara 15 Tahun

Kisah Maryam lolos hukuman mati di Arab Saudi, TKI asal Bangkalan itu menangis haru hingga tak mengenali 7 anaknya setelah dipenjara 15 tahun.

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Suci BangunDS
SURYA.CO.ID/AHMAD FAISOL
Maryam binti Ahmad (54), TKW bekerja di Arab Saudi yang bebas dari hukuman mati saat mengecek kondisi rumahnya di Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu (4/12/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bangkalan, Jawa Timur, menangis haru saat kembali bertemu ketujuh anaknya di kampung halaman.

TKI bernama Maryam Ahmad (54) berhasil pulang dari Arab Saudi setelah meninggalkan rumahnya di Dusun Jaddih Laok, Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan sejak tahun 1994 silam.

Maryam tertahan di Arab Saudi setelah mendekam selama 15 tahun 7 bulan dalam penjara.

Rinciannya, 9 tahun di Penjara Dzahban dan 6 tahun di Penjara Briman, Jeddah, Arab Saudi.

Dia dihukum bui akibat membalas tindakan arogansi majikannya dengan menyiramkan air panas ke tubuh majikannya, Yahya Mohammad Jabbar Sani.

Hal itu diungkapkan Maryam saat ditemui di rumahnya.

“Majikan ada permasalahan di luar yang dibawa ke rumah, memancing amarah hingga saya bertindak menyiramkan air ke tubuhnya. Tidak meninggal, saat itu kedua anaknya masih berusia di bawah 10 tahun,” kenang Maryam, dikutip dari Surya.co.id.

Sejak itulah, ia mendekam di balik jeruji besi, setelah kakak korban, Husen Yahya Mohammad Jabbar San Hani menjadi pihak yang memberatkan dalam perkara penganiayaan tersebut. 

Namun, Maryam bisa memaksimalkan celah dengan menunggu pengampunan dari dua anak majikannya ketika sudah berusia baligh.

“Yang memberikan pengampunan adalah Saed Yahya Mohammad Jabbar Sani. Sekarang saya mau minum takut, melihat semua di lingkungan rumah bukan ini,” kata Maryam.

Tak hafal nama 7 anaknya

Akhirnya, Maryam berhasil pulang berkat dukungan Kementerian Luar Negeri dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Kabupaten Pamekasan. 

Dua lembaga pemerintah itu, turut mengantar Maryam hingga tiba di halaman rumahnya pada Sabtu (30/11/2024).

Setiba di rumahnya, Maryam menangis saat memandangi satu persatu wajah ketujuh anaknya.

Selama 30 tahun berlalu, Maryam bahkan tidak bisa mengenali nama anak-anaknya, menantunya dan cucunya yang berkumpul menyambut kedatangannya pada Sabtu (30/11/2024) lalu.

Meski hingga hari kelima berada di lingkungan keluarganya, Rabu (4/12/2024), Maryam masih belum mampu menghafal urutan ketujuh anaknya.

Anak ketiga Maryam bernama Jazuli tak kuasa menahan rasa bahagia menyambut ibunya kembali.

Jazuli ditinggal ibunya saat berusia 12 tahun hingga kini sudah memiliki 2 anak.

“Perasaan saya sedih tapi bahagia. Sedih karena ibu lupa kepada saya dan tidak mengenal cucu-cucunya. Senang karena dia bisa kembali ke rumah dalam keadaan sehat,” ujar Jazuli, mengutip Kompas.com.

Dia yang kala itu tengah berada di tanah rantau, Jayapura, baru pertama kali mendapatkan kabar bahwa ibunya, Maryam sedang menjalani masa hukuman sejak tahun 2009. 

Jazuli tidak tahu harus berbuat apa, semua upaya agar dirinya bisa terhubung dengan ibu yang pergi sebagai TKW saat usianya masih 12 tahun, selalu gagal. 

“Akhirnya saya bisa berkomunikasi di tahun 2012, sekitar 7 kali. Setelah itu tidak ada komunikasi sama sekali hingga ibu pulang. Ini seperti mimpi, saya tidak menyangka kalau ibu sudah pulang dengan selamat, tidak dimakamkan di sana,” singkatnya.

Dapat donasi di Arab Saudi

Pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) mendampingi Maryam.

Hal itu diungkapkan oleh keponakan Maryam, Fadhur Rosi.

“Kami mengikuti proses hukum di Arab Saudi, namun segala perkembangan di Pemerintahan Arab Saudi diinformasikan oleh pihak Kementerian Luar Negeri dan KJRI kepada pihak keluarga. Intinya ada celah hukum yang bisa menyelamatkan bibi kami,” ungkap Fadhur.

Setelah sekian lama menunggu, hingga akhirnya mendapatkan pengampunan dari anak majikannya, Maryam tidak bisa langsung bebas. 

Namun masih berkewajiban membayar diyat tebusan sebesar Rp 1,6 miliar.  

Alhamdulillah ada donatur dari warga Arab Saudi yang membayar uang denda itu. Sehingga bibi saya bisa kembali dengan selamat ke tanah kelahiran,” pungkas Rosi yang juga sebagai Ketua Komisi A DPRD Bangkalan itu.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul TKW Bangkalan Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi Disambut Haru 7 Anaknya, Usai Dipenjara 15 Tahun

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, Surya.co.id/Ahmad Faisol, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved