Minggu, 5 Oktober 2025

Kronologi Kekerasan Seksual di Mataram Versi Agus dan Korban, Penyandang Disabilitas jadi Tersangka

Kasus rudapaksa yang terjadi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi sorotan lantaran tersangka merupakan penyandang disabilitas.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Bobby Wiratama
dok.
I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung (22) tersangka pemerkosaan terhadap mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Mataram, NTB. 

"Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang, sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," tandasnya.

Kombes Pol Syarif menyatakan Agus tak ditahan karena kooperatif menjalani pemeriksaan.

Ia dijerat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.

Kata Ibu Agus

Sementara itu, ibu Agus, I Gusti Ayu Aripadni tak menyangka anaknya dijadikan tersangka rudapaksa.

"Kaget saya, bahkan saya syok pas ditetapkan tersangka," bebernya.

I Gusti Ayu sempat dilarikan ke rumah sakit usai mendengar Agus jadi tersangka.

"Sampai dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, saya anggap diri saya udah nggak ada waktu itu," sambungnya.

Baca juga: Ancaman Agus Buntung ke Korbannya: Kamu Berdosa, Harus Disucikan, Kalau Tidak Aibmu Saya Bongkar

Ia menjelaskan Agus tak punya kedua tangannya sejak kecil dan perlu bantuan orang lain untuk beraktivitas.

"Saya kan sering temanin dia, karena kondisinya kan tidak bisa dia lakukan apa-apa sendiri, harus saya bantu. Seperti buang air kecil dan makan juga." 

"Mungkin ini kasus terberat bagi saya," tukasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pria Disabilitas di Mataram Jadi Tersangka Rudapaksa Mahasiswi, Ini Penjelasan Polisi

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved