Siswa SMK Ditembak Polisi
Aipda Robig Letuskan 4 Tembakan ke Siswa SMK, Kapolrestabes Semarang Minta Maaf Akui Anggota Teledor
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengakui bahwa anggotanya Aipda Robig Zaenudin lalai sehingga menembak mati seorang siswa SMK di Semarang.
"Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet," bebernya, Selasa.
GRO yang terlibat aksi kejar-kejaran kembali ke titik awal bertemu dengan Aipda Robig.
Di sana, Aipda Robig meletuskan tembakan karena korban dianggap mengganggu perjalanan pulangnya.
"Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," tukasnya.
Kombes Pol Aris Supriyono menegaskan tak ada tawuran yang terjadi di lokasi penembakan tepatnya di depan Alfamart di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Semarang pada Minggu (24/12/2024) lalu.
Baca juga: 4 Fakta Baru Penembakan Siswa SMK di Semarang dari Hasil Pemeriksaan Pelaku Aipda RZ
"Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi," ucapnya.
Aipda Robig telah melanggar Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api.
Ia juga dijerat pasal 13 ayat 1 PPRI nomor 1 tahun 2003 dan perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik kepolisian.
"Pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakan hari berikutnya," lanjutnya.
Kapolrestabes Semarang Diduga Intervensi
Sebelumnya, keluarga GRO membantah korban tergabung dalam geng dan meminta kepolisian memulihkan nama baiknya.
Salah satu keluarga yang enggan disebut identitasnya menjelaskan petugas kepolisian mendatangi rumah duka di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, pada Senin (25/11/2024) lalu.
Baca juga: Di Hadapan DPR, Polisi Sebut Aipda R Sempat Beri Tembakan Peringatan sebelum Tembak Siswa SMK
Mereka mengintervensi keluarga dan meminta mengikhlaskan kematian GRO.
"Kalau dari Kapolrestabesnya datang bareng wartawan. Jadi istilahnya kita diminta supaya bikin tanda tangan pernyataan supaya tidak tersebar atau berkembang kemana-mana, maka kita disuruh mengikhlaskan," bebernya, Minggu (1/12/2024), dikutip dari TribunJateng.com.
Pihak keluarga menolak karena pernyataan Kapolrestabes Semarang berbeda dengan fakta yang terjadi.
"Kami tentu tegas menolak diambil pernyataan tersebut dalam bentuk video. Yang minta satu wartawan itu mewakili dari orang Polrestabes," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.