Siswa SMK Ditembak Polisi
Terungkap 2 Kesalahan Aipda RZ, Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang, Nasibnya Tunggu Hasil Autopsi
Sejumlah fakta baru terungkap dalam kasus penembakan siswa SMK berinisial GRO (17) di Semarang, Jawa Tengah. Di antaranya dua kesalahan Aipda RZ
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sejumlah fakta baru terungkap dalam kasus penembakan siswa SMK berinisial GRO (17) di Semarang, Jawa Tengah.
Fakta tersebut terungkap dari pengakuan Aipda Robig Zaenudin (38) kepada penyidik.
Diketahui, GRO (17) tewas akibat peluru yang dilesatkan Aipda Robig Zaenudin (Aipda RZ) mengenai pinggulnya.
Bukan hanya GRO, sebetulnya ada dua teman GRO yang terkena tembakan yang dilesatkan Aipda RZ, yakni AD (17) dan SA (16).
Dalam peristiwa tersebut AD dan SA selamat dan hanya mengalami luka tembak di tangan dan dada.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan prarekonstruksi serta pemeriksaan saksi-saksi, terungkap sejumlah fakta baru dalam kasus penembakan tersebut.
Baca juga: Makam Gamma Korban Penembakan Aipda RZ di Semarang Dibongkar, Jenazah Bakal Diautopsi
Berikut fakta baru yang dihimpun Tribunnews.com terkait penembakan yang dilakukan Aipda RZ:
1. Aipda RZ Hendak Pulang ke Rumah
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan dalam peristiwa yang terjadi di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) dini hari, Aipda RZ hedak pulang ke rumahnya.
Aipda RZ diketahui merupakan anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang.
"Anggota itu mau pulang ke rumah lalu melintas ada kelompok kreak," kata Kombes Artanto di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/11/2024).
Baca juga: Ada Info Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang di Bawah Pengaruh Miras, Ini Klarifikasi Polda Jateng
Kabid Humas pun menegaskan bila Aipda RZ saat kejadian tidak dalam kondisi mabuk akibat minuman keras.
"Nihil kalau disebut mabuk itu nihil," ujarnya.
2. Dua Kesalahan Aipda RZ dalam Kasus Penembakan Siswa SMK
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengungkap kesalahan Aipda RZ hingga menewaskan seorang siswa SMK dalam kejadian di Semarang.
Pertama, Aipda RZ dalam pengakuannya tidak memberikan tembakan peringatan sebelum melesatkan peluru ke arah korban.
"Tidak ada (tembakan peringatan)," kata Kombes Artanto, Kamis (28/11/2024) petang.
kedua, tindakan Aipda RZ dinilai berlebihan atau eksesif action saat peristiwa terjadi.
"Eksesif action artinya dia tidak perlu melakukan penembakan terhadap orang yang tawuran tersebut. Hal itu menjadi fokus penyelidikan dari Bidang Propam terhadap yang bersangkutan," katanya.
Sementara, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, memastikan aksi Aipda RZ menembak GRO (17), dan dua temannya, SA dan AD, terekam CCTV.
Menurut Irwan, Aipda RZ melepaskan dua tembakan ke arah korban.
"Tembakan pertama mengenai almarhum (GRO)," kata Kombes Irwan Anwar, Rabu (27/11/2024).
Tembakan kedua menggunakan satu peluru, mengenai SA dan AD.
"SA dan AD itu satu peluru. Jadi tembakan menyerempet badan korban pertama dan kedua," ucap dia.
3. Aipda RZ Hadapi Terjerat Etik dan Pidana
Saat ini Aipda RZ terjerat etik dan pidana dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK di Semarang.
Jerat pidana terhadap Aipda RZ kini sedang diselidiki kepolisian setelah keluarga almarhum GRO melaporkan Aipda Robig atas kasus pembunuhan dan penganiayaan ke Polda Jateng, Selasa (26/11/2024).
Aipda RZ juga telah ditahan di ruang tahanan Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kami sudah menindaklanjuti laporan itu lalu segera dilakukan penyelidikan oleh pihak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Kamis (28/11/2024) siang.
Aipda RZ diproses pula terkait pelanggaran kode etik kepolisian dan akan segera dilakukan sidang.
"Ada dua yang akan dilakukan pemeriksaan Aipda R yaitu kasus kode etik kepolisian dan proses kasus hukum atau tindak pidananya," ucap Artanto.
Terkait sidang etik, kata Artanto, bakal dilakukan secepatnya karena kasus ini menjadi atensi berbagai pihak.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng tengah melakukan proses pemberkasan sidang.
"Nanti ankum (atasan hukum) dari Polrestabes Semarang," ujar dia.
Sebaliknya, dalam kasus pidana status Aipda RZ masih terperiksa.
"Iya masih berjalan tapi statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan," ucapnya.
4. Tindak Pidana Aipda RZ Sudah Masuk Tahap Penyidikan
Direktur Reserse Krimininal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengungkapkan bakal membongkar makam GRO (17) pelajar korban ditembak polisi.
Pembongkaran makam dilakukan sebagai alat bukti polisi menjerat Aipda RZ.
"Iya kami akan ekshumasi (bongkar makam) korban (GRO) secepatnya, malam ini lagi proses," kata Kombes Dwi di Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024).
Kata Dwi, pihaknya telah memeriksa tiga saksi.
Kasus ini kemudian naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Belum tersangka, kan nunggu autopsi, tapi sebelum autopsi eskhumasi," terangnya.
Proses ekshumasi dilakukan polisi di daerah Sragen.
Dwi menyebut, keluarga telah menyetujui proses ini.
(tribunjateng.com/ iwan Arifianto/ fitri wahyuni)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.