Selasa, 7 Oktober 2025

Siswa SMK Ditembak Polisi

Kesaksian Siswa Korban Selamat yang Ditembak Polisi di Semarang

Siswa berinisial AD (17), teman pelajar SMK N 4 Semarang berinisial GRO (16) mengikuti pra-rekonstruksi kasus penembakan.

Tribunjateng.com/ Iwan Arifianto
Prarekonstruksi kasus penembakan siswa SMK Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/11/2024). 

"Tapi apa anak itu memang niat mau membunuh? Apa dia membawa celurit, pistol, atau bendo? Kalau tidak ada ancaman nyata, tindakan tersebut jelas melanggar," ujarnya.

Ia menyatakan, polisi yang melakukan penembakan harus ditindak secara tegas, baik lewat sanksi etik maupun jerat hukum pidana.

"Polisi itu seharusnya dikenakan sanksi etik dan pasal 338 KUHP. Tidak bisa dikenakan pasal 340 KUHP karena tidak ada perencanaan, tetapi tindakan menembak langsung seperti itu tetap melanggar hukum," terangnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: PENGAKUAN Pelajar Korban Luka Tembak Polisi di Semarang : Saya Puter Balik Ada Orang Nodong Pistol.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved