Polisi Tembak Polisi
Nasib AKP Dadang Buntut Tembak Mati AKP Ulil, Menko Polkam Budi Gunawan: Hukuman Seberat-beratnya
Menko Polkam, Budi Gunawan, memastikan AKP Dadang Iskandar bakal dihukum seberat-beratnya buntut penembakan terhadap AKP Ryanto Ulil.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Garudea Prabawati
AKP Dadang menembak dua kali AKP Ryanto hingga mengenai bagian wajah korban.
Setelah menembak rekannya, AKP Dadang menyerahkan diri ke Polda Sumbar.
Akibat perbuatannya, AKP Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, subsider Pasal 351.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Rumah Kapolres Solok Selatan Bolong Ditembaki, Kompolnas Beri Fakta Baru Kasus Polisi Tembak Polisi
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunPadang.com/Wahyu Bahar/Rezi Azwar, Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.