Guru Supriyani Dipidanakan
Keluarga Aipda WH Sedih Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum: JPU Tidak Serius dan Mencuci Tangan
Keluarga Aipda WH merasa kecewa setelah guru Supriyani dibebaskan dari tuntutan.
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Aipda WH merasa kecewa setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara memutuskan untuk membebaskan guru Supriyani dari segala tuntutan terkait dugaan pemukulan terhadap muridnya.
Kuasa hukum keluarga Aipda WH, La Ode Muhram Naadu, menyatakan keputusan tersebut mencerminkan ketidakseriusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengusut bukti.
La Ode Muhram Naadu mengungkapkan, JPU terlihat tidak serius dalam proses pembuktian perkara ini.
"Iya, JPU tidak serius dan mencuci tangan," ujarnya melalui pesan seluler, Senin (25/11/2024).
Menurutnya, JPU gagal menghadirkan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan pemukulan yang dialami anak Aipda WH, D.
Muhram juga menyoroti JPU seolah mencari aman dan tidak mampu menunjukkan bukti lain di persidangan.
Seharusnya, lanjutnya, JPU menghadirkan bukti lain untuk memperkuat adanya tindak pidana yang dilakukan Supriyani.
Keluarga Aipda WH masih merasakan kesedihan yang mendalam akibat putusan hakim tersebut.
Mereka tetap meyakini luka di paha anak mereka adalah akibat pemukulan oleh Supriyani.
"Iya, bahkan orangtua korban sedih dengan adanya vonis ini," kata Muhram.
Keterangan JPU dan Hakim
Baca juga: Kuasa Hukum Aipda WH Respons Vonis Bebas Guru Supriyani, Cium Gelagat Jaksa Ingin Menyelamatkan Diri
Muhram menegaskan, alat bukti yang diajukan JPU hanya berupa keterangan dari anak Aipda WH dan dua saksi lainnya.
Hakim menilai JPU tidak bisa menghadirkan bukti-bukti lain yang cukup untuk meyakinkan telah terjadi tindak pidana.
"PBahwa perkara atas terdakwa Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan penuntut umum karena mereka tidak dapat meyakinkan majelis hakim dengan menghadirkan bukti-bukti lain selama persidangan," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Keluarga Aipda WH Sedih Guru Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum Sebut JPU Tak Serius Usut Bukti
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sumber: Tribun Sultra
Guru Supriyani Dipidanakan
Supriyani Sempat Dijanjikan Lulus PPPK Jalur Afirmasi, Mendidaksmen: Bisa Lewat Jalur Khusus |
---|
Supriyani Bakal Surati Mendidaksmen Pekan Depan, Tagih Janji Loloskan PPPK 2024 Jalur Afirmasi |
---|
Supriyani Ungkit Janji Mendikdasmen setelah Tak Lolos PPPK, Tetap Mengajar meski Hanya Honorer |
---|
Update Kasus Supriyani, Beda Perlakuan Ipda MI dan Aipda AM, Eks Kapolsek Dibawa ke Mapolda Sultra |
---|
Ipda MI dan Aipda AM Jalani Sanksi Patsus Mulai 9 Desember 2024 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.