OTT KPK di Bengkulu
Tim Kuasa Hukum Rohidin Mersyah Kritik KPK, Soroti Proses Pemeriksaan Menjelang Pilkada
Tim kuasa hukum Rohidin Mersyah meluapkan kekecewaannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak diperbolehkan mendampingi saat klien
Aizan meminta Dewan Pengawas KPK, Menkopolhukam, dan DPR RI untuk segera turun tangan. Ia menuding ada tindakan tidak wajar yang dilakukan penyidik terhadap Rohidin Mersyah.
"Kami minta KPK diusut. Proses seperti ini tidak bisa dibiarkan karena mencederai demokrasi," katanya.
Dengan pemeriksaan ini, tim kuasa hukum Rohidin menilai bahwa kredibilitas KPK perlu diawasi agar hukum tidak digunakan sebagai alat politik, khususnya saat momentum penting seperti Pilkada. (Aghisty Firan Marenza)
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Tim Kuasa Hukum Geram, Usai Dilarang Dampingi Rohidin Mersyah Saat Diperiksa KPK Terkait OTT
Sumber: TribunSolo.com
OTT KPK di Bengkulu
Kasus Korupsi Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, KPK Panggil 5 Kepala Sekolah dan 3 Anggota DPRD |
---|
KPK Ungkap Ada Permintaan Uang Dari Rohidin Mersyah Dalam Proses Seleksi Pegawai Bank Bengkulu |
---|
KPK: Ada Permintaan dari Rohidin Mersyah ke Bank Bengkulu untuk Bantu Logistik Pilkada |
---|
KPK Panggil Dirut Bank Bengkulu Usut Kasus Korupsi Gubernur Rohidin Mersyah |
---|
KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu Usut Kasus Korupsi Rohidin Mersyah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.