Senin, 29 September 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Supriyani Ikut Tes PPPK setelah 16 Tahun jadi Guru Honorer, Bersiap Laporkan Aipda WH

Guru honorer Supriyani yang didakwa memukul anak polisi akan mengikuti tes rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
Tribul Sultra
Guru honorer Supriyani (foto kiri) saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang pembacaan vonis kasus guru Supriyani akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Senin (25/11/2024).

Guru honorer tersebut, didakwa melakukan pemukulan ke siswa kelas 1 SD.

Korban merupakan anak Aipda WH yang menjabat sebagai Kanit Intel Polsek Baito.

Di sela-sela menunggu jadwal sidang vonis, Supriyani akan mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Rabu (20/11/2024).

Tahapan tes ini merupakan lanjutan dari Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah dijalani Supriyani.

Supriyani didampingi suami dalam tes yang digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Selama 16 tahun, Supriyani telah mengabdi sebagai guru honorer di SDN 3 Baito.

Meski berstatus tersangka, penahanan Supriyani ditangguhkan, sehingga ia bisa menghabiskan waktu bersama keluarga.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Supriyani bebas.

Diketahui, sidang vonis yang digelar pada Senin (25/11/2024) bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo, berharap majelis hakim memvonis Supriyani bebas.

Baca juga: Kuasa Hukum Supriyani Siap Balas Aipda WH: Dia Sudah Menderita, Suaminya Tertekan

“Harapan kami dengan fakta-fakta persidangan majelis hakim bisa memvonis bebas Supriyani tanpa syarat,” bebernya, Selasa (12/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Supriyani akan Laporkan Balik Aipda WH

Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengaku akan melaporkan balik Aipda WH.

Pihaknya meyakini, Supriyani akan divonis bebas lantaran fakta persidangan tak menunjukkan adanya pemukulan.

"Kita akan menempuh langkah-langkah lain untuk melaporkan kasus ini," kata Andri, Selasa (12/11/2024), dikutip dari YouTube Nusantara TV.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan