Guru Supriyani Dipidanakan
Tak Cukup Dicopot, Dua Purnawirawan Jenderal Minta Eks Kapolsek Baito Diusut Sampai Tuntas
Dua jenderal purnawirawan polisi meminta agar kepolisian menindak tegas eks Kapolsek Baito, Konawe Selatan,
Editor:
Hendra Gunawan
Menurut Oegro, perbuatan oknum polisi ini tidak bisa digeneralisir bahwa semua polisi seperti itu saat menangani kasus menyangkut anak polisi.

Karena menurut Oegro, ada oknum yang biasanya merasa pangkatnya lebih tinggi dari penyidik atau penyidik pembantu, di situ dia menunjukkan powernya.
"Propam harus menonaktifkan semua yang diduga terlibat, diperiksa dan disidangkan sampai tuntas," kata Oegro yang juga mantan Kadiv Propam Polri.
Jika dalam pemeriksaan itu oknum polisi ini tidak bersalah, maka harus dikembalikan ke jabatan semula.
Namun jika ditemukan alat bukti yang cukup, maka harus disidangkan.
"Hasil sidang ini mengarah di copot sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tegasnya.
Oegro juga meminta sidang kode etik dibuka untuk masyarakat umum, sehingga bisa transparan.
"Propam jangan lagi tertutup, rahasia. Tapi sidang kode etik harus bisa dihadiri masyarakat," tegasnya.
Menanti Putusan Sidang
Sidang vonis guru Supriyani terjadwal pada Senin (25/11/2024) mendatang.
Jadwal tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua PN Andoolo, Nursinah.
Jelang vonis tersebut, guru Supriyani berharap majelis hakim membebaskannya tanpa syarat.
“Tentu saya berharap bisa bebas sama hakim nanti,” katanya.
Supriyani pun kembali memastikan dirinya tak pernah memukul murid.
“Karena saya tetap kukuh tidak pernah melakukan pemukulan sama murid saya,” jelasnya usai sidang pembacaan nota pembelaan dan tanggapan jaksa, Kamis (14/11/2024) di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan.
Seusai sidang, guru Supriyani dijemput suami Katiran dan anak laki-lakinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.