Guru Supriyani Dipidanakan
Saat Supriyani Cium Anaknya Usai Sidang Pleidoi, Murid Beri Dukungan Minta Hakim Bebaskan Sang Guru
Guru Supriyani mencium anaknya usai menjalani sidang pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Andri pun menjelaskan jaksa berada dalam posisi dilematis untuk menuntut guru Supriyani.
“Kenapa? Pertama, dia ingin tetap mempertahankan dakwaaannya bahwa ibu Supriyani bersalah, tapi di sisi lain JPU ingin mempertahankan simpatik publik,” katanya.
“Mengesankan bahwa dia juga berpihak pada keadilan, memberikan rasa keadilan kepada guru Supriyani. Jadi kenapa sikap jaksa ambigu seperti itu,” jelasnya.
Andri pun kembali menegaskan perbuatan yang dituduhkan tersebut tidak ada berdasarkan alat-alat bukti dalam persidangan.
“Memang perbuatan itu sebenarnya tidak ada sama sekali. Kita mau buktikan apa perbuatan itu? Semua alat-alat bukti semua sudah kita bahas tadi, kita analisis,” ujarnya.
“Saya membacanya tadi begitu konferhensif, semua sudut tidak ada satu celahpun yang tersisa yang bisa membuktikan bahwa Ibu Supriyani melakukan perbuatan itu,” katanya menambahkan.
Dengan fakta-fakta persidangan itu, dia pun yakin guru Supriyani bisa divonis bebas murni.
“Saya pikir clear dan kami optimis kalau berdasarkan fakta persidangan harusnya ini bebas, bebas murni. Kecuali berdasarkan pertimbangan lain,” jelasnya.
Jaksa pun langsung menanggapi pembelaan guru Supriyani.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel) yang dibacakan Bustanil Nadjamuddin Arifin menyatakan keberatan dengan beberapa poin isi nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukum Supriyani.
Bustanil mengatakan tim penasehat hukum terdakwa Supriyani berbeda saat mencari fakta-fakta yang ditemukan di persidangan.
JPU juga menilai kuasa hukum Supriyani terlalu subjektif dalam memberikan pembelaan terhadap terdakwa selama jalannya persidangan.
"Berdasarkan fakta persidangan yang telah terang benderang pada bagian mana yang masih belum paham, atau justru penasehat hukum pura-pura tidak paham dan cenderung mengabaikan fakta-fakta tersebut," ujarnya.
Menurut Bustanil, JPU telah memenuhi syarat dalam memberikan dakwaan dan tuntutan pidana kepada Supriyani.
Begitu pula dengan bukti-bukti yang ditunjukan JPU selama persidangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.