Rabu, 1 Oktober 2025

Siswa Disuruh Menggonggong

Nasib Apes Ivan Sugianto: Disoraki Tahanan, Gantian Diminta Sujud dan Menggonggong seperti Anjing

Pengusaha Ivan Sugianto disoraki oleh para tahahan ketika digiring ke Ruang Tahanan Negara di Gedung Anindita Polretabes Surabaya.

Tribunnews
Ivan Sugianto (foto kiri) ditangkap pihak kepolisian di Bandara Internasional Juanda, Kamis (14/11/2024) sore. 

"Saya akan segera menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya. Saya berharap kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama warga Surabaya, saya berharap bisa mengampuni saya."

Meski demikian, sebelum sempat menyerahkan diri, Ivan telah lebih dulu "dijemput" pihak kepolisian.

Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 11 saksi.

"Setelah memeriksa 11 saksi tersebut, penyidik dari Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara. Setelah selesai Saudara I (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Kamis, dilansir Kompas.com.

Tentang pasal yang disangkakan terhadap Ivan, Dirmanto enggan menjelaskannya.

"Ditunggu dulu ya, nanti ya, nanti setelah diperiksa tersangkanya ini, nanti baru akan kami update lengkap," kata Dirmanto.

Baca juga: Ivan Sugianto Dibayangi Hukuman 3 Tahun Bui, Ini Sederet Kasus yang Seret sang Pengusaha Klub Malam

Pengusaha Ivan Sugianto saat ditangkap Polrestabes Surabaya di Bandara Juanda dengan tangan diborgol sesaat setelah turun dari pesawat yang membawanya dari Jakarta, Kamis sore, 14 NOvember 2024.
Pengusaha Ivan Sugianto saat ditangkap Polrestabes Surabaya di Bandara Juanda dengan tangan diborgol sesaat setelah turun dari pesawat yang membawanya dari Jakarta, Kamis sore, 14 NOvember 2024. (Tangkap layar Tribun Network)

Diduga terlibat pencucian uang

Ivan tidak hanya tersandung kasus perundungan. Dia diduga terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan pihaknya sudah memblokir nomor rekening milik pribadi Ivan Sugianto.

"Ya (rekening) dia kami blokir," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada Tribunnews.com.

Kepala PPATK menambahkan pemblokiran juga dilakukan terhadap rekening milik klub malam Valhalla Spectaclub Surabaya yang disebut milik Ivan Sugianto.

"Iya (rekening Valhalla turut diblokir, ada belasan (rekening)," katanya.

Kepala PPATK menyebutkan, Ivan Sugianto diduga menjalankan bisnis ilegal dan TPPU.

"Rekening Ivan dan pihak-pihak terkait terdeteksi sebelumnya adanya aktivitas ilegal, TPPU."

"Berkembang terus, (kasus) masih jalan."

Kronologi perundungan

Kasus Ivan ini dipicu oleh saling ejek antara siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya berinisial ET dan siswa SMA Cita Hati Surabaya berinisial AL (anak Ivan), saat pertandingan basket di mal.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved