Selasa, 7 Oktober 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Pembelaan Kuasa Hukum Supriyani di Sidang Pledoi: Tidak Ada Kejadian Sebenarnya

Guru Supriyani membela diri dari tuduhan penganiayaan dalam sidang di PN Andoolo.

TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti
Sidang pembacaan tuntutan terhadap guru honorer Supriyani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024). 

Dengan berbagai rangkaian pembuktian tersebut dalam persidangan, kata Andri, tim kuasa hukum guru Supriyani pun menyimpulkan tidak ada perbuatan pemukulan seperti yang dituduhkan.

“Ini tidak ada kejadian sebenarnya. Kami akhirnya meminta agar ini bisa dibebaskan oleh majelis hakim,” jelasnya menambahkan.

Terkait tuntutan lepas dari JPU, Andri menyoroti keanehan dalam pernyataan tersebut.

“Kemarin kan kita bisa dengar JPU bukan menuntut bebas yah, tapi menuntut lepas. Dalam artian katanya ada perbuatan tapi tidak ada mens rea (niat jahat),” ujarnya.

“Jadi di pledoi tadi kita sudah bahas, bahwa itu aneh. Bagaimana ada perbuatan tetapi tidak ada mens rea,” katanya menambahkan.

Dengan berbagai rangkaian pembuktian yang ada, tim kuasa hukum Supriyani berharap majelis hakim dapat membebaskan klien mereka dari semua tuduhan.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Detik-detik Pembelaan Guru Supriyani di Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Ungkap ‘Kejanggalan’ Tuntut Lepas

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Sultra
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved