Guru Supriyani Dipidanakan
Nasib Iptu Idris setelah Dicopot dari Jabatan Kapolsek Baito, Susno Duadji Minta Dia Diproses Pidana
Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin dicopot dari jabatannya. Diduga minta uang damai ke guru Supriyani
Rokiman mengaku membuat dua video yang menjelaskan asal usul uang damai Rp50 juta.
Pada video pertama, Rokiman menyatakan permintaan uang damai keluar dari mulut Kanit Reskrim Polsek Baito.
Namun dalam video kedua, Rokiman membuat kesaksian dirinya selaku kepala desa meminta Supriyani membayar uang damai Rp50 juta.
Dari dua video yang dibuat, video pertama yang sesuai kenyataan, sedangkan video kedua dibuat atas arahan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris.
Baca juga: Eks Wakil Ketua LPSK Sebut Jaksa Cuci Dosa soal Tuntutan Bebas Supriyani, Ini Alasannya
"Video pakai jaket, saya diarahkan dimana saya tersudut. Yang mengarahkan Kapolsek Baito," ungkapnya.
Dirinya didatangi Kapolsek Baito usai membuat video pertama dan diminta membantu menyelesaikan kasus ini dengan membuat kesaksian palsu.
"Tetiba datang Kapolsek Baito dan mengatakan 'nah ini pak desa yang selama ini saya cari,susah sekali. Coba dibantu dulu saya'," ucapnya menirukan perkataan Kapolsek Baito.
Meski pernyataannya membuat terancam, Rokiman mengaku lega dapat membeberkan fakta sebenarnya.
"Saya merasa lega usai memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya," tuturnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polda Sultra: Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dicopot, Mudahkan Pemeriksaan Etik di Kasus Supriyani
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana/La Ode Ahlun)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.