Senin, 6 Oktober 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Sidang Supriyani Jadi Lebih Lama Satu Tahap karena Kuasa Hukumnya, Eks Kabareskrim Sepemikiran

Dengan adanya pledoi dari Supriyani dan kuasa hukumnya, proses persidangan menjadi lebih lama satu tahap di PN Andoolo, Konawe Selatan

Tribun Sultra
Supriyani ditutut bebas dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (11/11/2024). Dengan adanya pledoi dari Supriyani dan kuasa hukumnya, proses persidangan menjadi lebih lama satu tahap di PN Andoolo, Konawe Selatan 

Eks Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, menyebut ada tiga kesalahan JPU dalam kasus guru Supriyani di Konawe Selatan.

Hal itu disampaikan Susno menanggapi tuntutan bebas Supriyani oleh JPU dalam sidang yang digelar di PN Andoolo.

"Jaksa telah melakukan tiga kesalahan dalam menegakkan keadilan," katanya, dikutip dari YouTube Nusantara TV, Selasa (12/11/2024).

Kesalahan pertama, menurut Susno, menerima berkas perkara Supriyani yang disebutnya tidak ada bukti.

"Alat buktinya sangat minim bahkan boleh dikatakan sama sekali tidak ada alat bukti."

(Kiri) mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dan (Kanan) Supriyani, guru honorer yang diduga menganiaya anak polisi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Selatan.
(Kiri) mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dan (Kanan) Supriyani, guru honorer yang diduga menganiaya anak polisi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Selatan. (Kolase Tribunnews.com)

"Justru alat bukti yang ada menunjukkan Supriyani tidak melakukan perbuatan yang disangkakan oleh penyidik," ungkapnya.

Kesalahan kedua, yakni melakukan penahanan terhadap guru honorer, Supriyani, yang didakwa menganiaya muridnya, yang seorang anak polisi.

Sementara kesalahan ketiga, yakni tuntutan bebas terhadap Supriyani.

Susno menilai ada keanehan dalam tuntutan tersebut, yakni terkait alasan jaksa.

Pasalnya, jaksa tetap beranggapan Supriyani telah melakukan tindak pidana menganiaya muridnya, D.

Namun, jaksa justru menuntut bebas Supriyani karena dianggap tak ada niat jahat.

"Ini bagus tuntutan bebas tapi anehnya, yang kita tidak terima itu adalah alasannya."

"Perbuatan itu ada diujungnya kemudian niatnya tidak ada. Ya kalau mau dibebaskan bebaskan sekalian saja."

"Jadi katakan, perbuatannya tidak terbukti maka dia harus bebas," tandasnya.

Tak Ada Hal yang Memberatkan

Dikutip dari TribunnewsSultra.com, jaksa menuntut Supriyani bebas, karena tidak ada hal yang memberatkan.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea," ucap jaksa, Senin.
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved