Guru Supriyani Dipidanakan
Sidang Supriyani Jadi Lebih Lama Satu Tahap karena Kuasa Hukumnya, Eks Kabareskrim Sepemikiran
Dengan adanya pledoi dari Supriyani dan kuasa hukumnya, proses persidangan menjadi lebih lama satu tahap di PN Andoolo, Konawe Selatan
Eks Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, menyebut ada tiga kesalahan JPU dalam kasus guru Supriyani di Konawe Selatan.
Hal itu disampaikan Susno menanggapi tuntutan bebas Supriyani oleh JPU dalam sidang yang digelar di PN Andoolo.
"Jaksa telah melakukan tiga kesalahan dalam menegakkan keadilan," katanya, dikutip dari YouTube Nusantara TV, Selasa (12/11/2024).
Kesalahan pertama, menurut Susno, menerima berkas perkara Supriyani yang disebutnya tidak ada bukti.
"Alat buktinya sangat minim bahkan boleh dikatakan sama sekali tidak ada alat bukti."

"Justru alat bukti yang ada menunjukkan Supriyani tidak melakukan perbuatan yang disangkakan oleh penyidik," ungkapnya.
Kesalahan kedua, yakni melakukan penahanan terhadap guru honorer, Supriyani, yang didakwa menganiaya muridnya, yang seorang anak polisi.
Sementara kesalahan ketiga, yakni tuntutan bebas terhadap Supriyani.
Susno menilai ada keanehan dalam tuntutan tersebut, yakni terkait alasan jaksa.
Pasalnya, jaksa tetap beranggapan Supriyani telah melakukan tindak pidana menganiaya muridnya, D.
Namun, jaksa justru menuntut bebas Supriyani karena dianggap tak ada niat jahat.
"Ini bagus tuntutan bebas tapi anehnya, yang kita tidak terima itu adalah alasannya."
"Perbuatan itu ada diujungnya kemudian niatnya tidak ada. Ya kalau mau dibebaskan bebaskan sekalian saja."
"Jadi katakan, perbuatannya tidak terbukti maka dia harus bebas," tandasnya.
Tak Ada Hal yang Memberatkan
Dikutip dari TribunnewsSultra.com, jaksa menuntut Supriyani bebas, karena tidak ada hal yang memberatkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.