Jumat, 3 Oktober 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Fakta Uang Rp 2 Juta di Kasus Guru Supriyani, Diduga Buat Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Dicopot

Iptu Idris dan Aipda Amiruddin dicopot dari jabatannya masing-masing sebagai Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito imbas kasus Guru Supriyani

Editor: Adi Suhendi
Kolase Bangkapos.com / Tribun / Kompas.id
Iptu Muhammad Idris (kanan) dan guru Supriyani (kiri). 

Sementara pengganti Aipda Amiruddin dalam Jabatan Kanit Reskrim Polsek Baito akan diisi Aiptu Indriyanto.

Indriyanto sebelumnya menjabat Kepala SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konawe Selatan.

Terindikasi Langgar Etik

Sebelumnya Iptu Muh Idris dan Aipda Amiruddin dipriksa Propam Polda Sultra.

Keduanya terindikasi melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan anak polisi yang menjerat guru Supriyani sebagai terdakwa.

Iptu Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin diduga meminta uang Rp 2 juta dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.

"Saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik," kata Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Sholeh mengatakan pemeriksaan terhadap keduanya terkait indikasi permintaan uang Rp 2 juta kepada Supriyani.

Indikasi itu dari hasil temuan tim internal yang dibentuk Polda Sultra untuk menangani kasus guru Supriyani yang viral dan menjadi perhatian publik.

"Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini," jelasnya.

Jika dalam pemeriksaan kode etik keduanya terbukti bersalah maka akan dikeluarkan surat perintah penempatan khusus (patsus).

"Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik, kami akan tingkatkan untuk Patsus atau ditarik ke Polda Sultra," ucapnya.

Dalam kasus dugaan pelanggaran etik ini, Propam Polda Sultra pun sudah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan polisi termasuk Aipda WH.

Selain itu, Propam Polda Sultra pun turut memeriksa Kepala Desa Wonua Raya, Supriyani, dan suaminya.

Pengakuan Kades dan Supriyani Soal Uang Rp 2 Juta

Sebelumnya soal permintaan uang yang dilakukan oknum Polsek Baito sempat terungkap dalam sidang guru Supriyani di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Senin (4/11/2024).

Dalam sidang dibuka isi rekaman pengakuan Kanit Reskrim Polsek Baito tentang uang damai Rp 50 juta di kasus guru Supriyani

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sultra
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved