Senin, 29 September 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea, MA Pernah Bebaskan Guru yang Cukur Siswa Gondrong

Dalam konteks hukum pidana, seseorang hanya bisa dihukum bila ada niat jahat (mens rea) dan actus reus (perbuatan). 

HO
Kolase foto: Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon dan guru honorer Supriyani. Dalam konteks hukum pidana, seseorang hanya bisa dihukum bila ada niat jahat (mens rea) dan actus reus (perbuatan).  

Pada 4 November 2024, sidang kasus guru Supriyani kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Andoolo.

Sidang kelima ini mengagendakan mendengar keterangan dari dua saksi ahli dan satu saksi lainnya.

Saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum Supriyani adalah mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, dan pakar psikologi forensik, Reza Indragiri.

Selain itu, kuasa hukum juga menghadirkan Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, yang terkait dengan permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari penyidik Polsek Baito.

7 Polisi Diperiksa

Kasus Supriyani menyeret sejumlah anggota Polri. 

Sedikitnya, tujuh polisi telah diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, dua dari tujuh polisi yang diperiksa terindikasi memeras Supriyani.

Dua polisi itu adalah Kapolsek Baito, Ipda IM dan Kanit Reskrim, AM, melansir TribunnewsSultra.com.

"Dari keterangan-keterangan itu, Propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp2 juta yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru," katanya.

Sementara lima lainnya yakni Kanit Intel Polsek Baito, Kasat Reskrim Polres Konsel, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda, dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.

Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan, pihaknya sudah memeriksa Ipda IM dan AM yang terindikasi melakukan pelanggaran etik kepolisian.

"Jadi saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik," ujarnya, Selasa (5/11/2024).

Meski diperiksa, Ipda IM dan AM masih bertugas di Polsek Baito.

Namun, jika keduanya terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diberi sanksi tegas berupa surat perintah penahanan khusus (patsus).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan