Selasa, 30 September 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Pengakuan Guru Supriyani Soal Uang Damai Rp 50 Juta: Penyidik Polsek Baito Langsung Datang ke Rumah

Guru Supriyani memberikan pengakuan soal uang damai Rp 50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan siswa berinisial D di Baito, Konawe Selatan.

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Guru Supriyani usai menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara, Rabu (6/11/2024). 

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh saat ini Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris bersama Aipda Amiruddin masih menjalani pemeriksaan di Porpam Polda Sulawesi Tenggara dalam kasus dugaan pungutan uang Rp 2 juta tersebut.

"Saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik," kata  Kombes Pol Moch Sholeh kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Sholeh mengatakan pemeriksaan terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito terkait indikasi permintaan uang Rp 2 juta kepada Supriyani.

Indikasi itu dari hasil temuan tim internal yang dibentuk Polda Sultra untuk menangani kasus guru Supriyani yang viral dan menjadi perhatian publik.

"Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini," jelasnya.

Sholeh mengatakan meski diperiksa, Iptu Muh Idris dan Bripka Amiruddin masih bertugas di Polsek Baito.

Namun, jika dalam pemeriksaan kode etik itu dua anggota tersebut terbukti bersalah maka akan dikeluarkan surat perintah penempatan khusus (patsus).

"Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik, kami akan tingkatkan untuk Patsus atau ditarik ke Polda Sultra," ucapnya.

Kombes Pol Moch Sholeh menyampaikan saat ini pihaknya sudah memeriksa tujuh personel polisi terkait permintaan sejumlah uang.

Selain itu, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi seperti Kepala Desa Wonua Raya, Supriyani dan suaminya.

"Semua pihak kami periksa untuk mengklarifikasi soal permintaan uang itu," kata Kabid Propam Polda Sultra.

Sekadar informasi kasus guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menjadi sorotan publik.

Ia dituding menganiaya murid kelas 1 SD anak polisi.

Akibat tudingan tersebut Supriyani pun sempat ditahan hingga akhirnya dibebaskan.

Namun, kini kasusnya masih bergulir di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara

 

Penulis: Laode Ari

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul 4 Jam Diperiksa, Supriyani Dicecar 30 Pertanyaan Penyidik Propam Polda Sultra Soal Permintaan Uang

Sumber: Tribun Sultra
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan