Selasa, 30 September 2025

Pesta Narkoba di Karaoke, Anggota Polresta Denpasar Terancam Dipecat

Seorang anggota Polresta Denpasar ditangkap di tempat karaoke saat pesta narkoba.

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi -- Seorang anggota Polresta Denpasar ditangkap di tempat karaoke saat pesta narkoba. 

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 639 gram sabu dan sembilan butir ekstasi.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 114 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Pesta Narkoba Bareng Ayu di EC Karaoke, Oknum Anggota Polresta Denpasar Ini Terancam Dipecat

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved