kasus
Kasus Guru Supriyani, Kapolsek Baito Iptu Idris Terancam Sanksi Patsus Jika Terbukti Minta Rp 2 Juta
Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris terancam mendapatsanksi penempatan khusus (patsus) jika terbukti meminta uang Rp 2 juta dalam kasus guru Supriyani.
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris terancam mendapatsanksi penempatan khusus (patsus) jika terbukti meminta uang Rp 2 juta dalam kasus guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Iptu Muhammad Idris bersama anak buahnya Bripka Amiruddin yang menjabat Kanit Reskrim Polsek Baito terindikasi meminta uang Rp 2 juta saat menangani kasus penganiayaan siswa SD yang menyeret guru Supriyani sebagai tersangka.
Saat ini, keduanya menjalani pemeriksaan di Porpam Polda Sulawesi Tenggara dalam kasus dugaan pungutan uang Rp 2 juta tersebut.
"Saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik," kata Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Sholeh mengatakan pemeriksaan terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito terkait indikasi permintaan uang Rp 2 juta kepada Supriyani.
Baca juga: Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Diperiksa Propam Buntut Uang Rp 2 Juta di Kasus Guru Supriyani
Indikasi itu dari hasil temuan tim internal yang dibentuk Polda Sultra untuk menangani kasus guru Supriyani yang viral dan menjadi perhatian publik.
"Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini," jelasnya.
Sholeh mengatakan meski diperiksa, Iptu Muh Idris dan Bripka Amiruddin masih bertugas di Polsek Baito.
Namun, jika dalam pemeriksaan kode etik itu dua anggota tersebut terbukti bersalah maka akan dikeluarkan surat perintah penempatan khusus (patsus).
Baca juga: Selain Supriyani, Propam Polda Sultra Periksa 7 Oknum Polisi, 2 Personel Terindikasi Langgar Etik
"Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik, kami akan tingkatkan untuk Patsus atau ditarik ke Polda Sultra," ucapnya.
Kombes Pol Moch Sholeh menyampaikan saat ini pihaknya sudah memeriksa tujuh personel polisi terkait permintaan sejumlah uang.
Selain itu, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi seperti Kepala Desa Wonua Raya, Supriyani dan suaminya.
"Semua pihak kami periksa untuk mengklarifikasi soal permintaan uang itu," kata Kabid Propam Polda Sultra.
Diketahui selain Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Propam Polda Sultra memeriksa mantan Kanit Reskrim Polsek Baito bernama Jefri dan Kanit Intelkam Aipda Wibowo Hasyim .
Propam Polda Sultra pun turut memeriksa pejabat dari Polres Konawe Selatan.
Ada tiga pejabat Polres Konawe Selatan yang diperiksa Propam Polda Sultra di antaranya Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, Kasi Propam Polres Konawe Selatan, Kabag Sumda Polres Konawe Selatan.
Propam juga memanggil guru Supriyani dan suami, serta Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman untuk mendalami soal permintaan uang Rp 2 juta dalam kasus guru Supriyani.
“Dari keterangan-keterangan itu, Propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp 2 juta yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru,” kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian.
Kombes Iis juga mengatakan Polda Sultra akan berkomitmen mengawal kasus tersebut.
“Kapolda komitmen terhadap oknum-oknum yang melakukan penyimpangan,” ujarnya.
Apa Itu Sanksi Patsus?
Penempatan khusus atau biasa disingkat patsu adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Berdasarkan bunyi Pasal 1 ayat 35 Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Patsus merupakan bentuk pengamanan yang berbeda dari penahanan biasa.
Penempatan ini biasanya dilakukan di lokasi seperti markas, rumah kediaman, atau ruang tertentu yang ditunjuk atasan.
Selain itu, pihak yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin berupa penempatan khusus (patsus) adalah Ankum, atasan Ankum, dan Provos.
Prosedur penempatan khusus ini diatur dalam peraturan Kapolri.
Di mana Provos Polri bertugas melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin, kemudian menyelenggarakan sidang disiplin.
Aturan mengenai masa penahanan di patsus tercantum dalam Pasal 1 ayat 26 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa anggota polisi yang melanggar kode etik dapat ditahan di patsus selama 21 hari.
Namun, jika pelanggaran tersebut tergolong berat, sesuai dengan Pasal 5 ayat 2, masa penahanan dipatsus dapat diperpanjang hingga tujuh hari tambahan.
Kades Rokiman Bongkar Soal Kapolsek Minta Uang Damai
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Senin (4/11/2024), dibuka isi rekaman pengakuan Kanit Reskrim Polsek Baito tentang uang damai Rp 50 juta di kasus guru Supriyani.
Isi rekaman pengakuan Kanit Reskrim itu mengungkap dalang di balik permintaan uang damai Rp 50 juta di kasus guru Supriyani.
Rekaman itu berisi percakapan Kanit Reskrim dengan Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.
Terdengar suara Kades yang mempertanyakan siapa yang memunculkan uang damai Rp 50 juta tersebut.
Kanit pun dengan blak-blakan menyebut kapolsek Baito.
"Dari Kapolsek, dari Kapolsek," ucap Kanit dalam rekaman tersebut.
Kades Wonua Raya, Rokiman yang hadir sebagai saksi di sidang itu pun mengakui kebenaran rekaman tersebut.
"Pak kanit mengakui itu (uang damai Rp 50 juta) dari Kapolsek," tegas Rokiman.
Rokiman juga membeber kronologis permintaan uang damai tersebut.
Dijelaskan, suatu ketika Kanit Reskrim memanggil Rokiman ke polsek untuk menindaklanjuti laporan dari istri Aipda WH terkait dugaan penganiayaan yang dialami anaknya.
"Pak Desa (Kades Wonua Raya), bagaimana ini, mau dilanjutkan atau bagiamana?" tanya Kanit ditirukan Kades di depan sidang.
Saat itu, Rokiman meminta tolong agar kasus guru Supriyani ditangguhkan terlebih dahulu, mengingat saat itu sang guru sedang ujian P3K.
Kanit pun menyanggupi akan menyampaikan ke pimpinan, sebelum berkas ditangani.
Setelah itu, di hari berikutnya Kanit Reskrim datang ke rumah Rokiman dan menyampaikan permintaan uang Rp 15 juta untuk penangguhan kasusnya.
Saat itu, Rokiman merasa keberatan karena nilainya cukup besar.
Setelah Kanit pulang, dia lalu memanggil Katiran, suami guru Supriyani.
"Saya panggil pak Katiran, saya sampaikan ini ada informasi dari pak kanit, untuk penangguhan supaya tidak dibawa istrinya sampean ada Rp 15 juta," katanya.
Saat itu Katiran mengaku tidak bisa menyiapkan uang Rp 15 juta.
Katiran hanya mampu Rp 2 juta, dan itu pun uang dari meminjam ke Rokiman.
Selanjutnya, Rokiman datang ke Mapolsek Baito untuk menyampaikan uang Rp 2 juta tersebut.
Saat itu Kanit sempat menolak menerima uang Rp 2 juta tersebut, dan meminta diserahkan ke Kapolsek.
Namun, Rokiman tetap memberikan uang Rp 2 juta itu ke kanit.
"Ada pun uang Rp 2 juta disampaikan ke beliau (kapolsek) atau tidak, saya tidak tahu," katanya.
Setelah memyerahkan uang Rp 2 juta, ternyata belum ada kejelasan nasib guru Supriyani.
Akhirnya Rokiman kembali memanggil Katiran.
Saat itu Katiran mengaku kebingungan dengan masalah yang menimpa istrinya.
Katiran pun bersumpah bahwa Supriyani tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan, memukul anak Aipda WH.
Katiran kembali ditanya kesanggupannya untuk menutup kasus ini.
Dan saat itu, dia mengaku siap memberikan Rp 20 juta.
Hal ini kembali disampaikan Rokikman ke Kanit bahwa pihak Supriyani siap menyediakan uang Rp 20 juta.
"Baik Pak Desa nanti saya sampaikan," ujar kanit saat itu.
Saat itu Rokiman pulang dan menunggu informasi dari Kanit.
Setelah berjalannya waktu, Rokiman ke polsek lagi menanyakan perkembangan kasus Supriyani.
"Sabar Pak Desa, saya pun sebenarnya tak ingin lanjut kasus ini, tapi bagaimana, tugas Kanit Reskrim, saya akan menjalankan tugas," kata Kanit saat itu.
Di hari berikutnya, Rokiman kembali ke Polsek untuk menanyakan kasus ini.
"Mohon izin pak Kanit, bagaimana ini keluarga saya tanya terus. Dia posisinya melakukan ujian.
Jangan sampai 16 tahun pengabdiannya terkendala masalah yang ada," kata Rokiman kepada Kanit Reskrim.
Saat itu kanit menyampaikan belum ada jawaban dari Aipda WH, pihak pelapor.
Sore hari, Kanit mendatangi rumahnya untuk menyampaikan perkembangan kasusnya.
"Pak Desa, sudah ada informasi dari sana. Tapi berat sekali," kata kanit saat itu.
"Permintaannya berat sekali, tidak masuk diakal," sambung kanit.
"Tidak masuk akal bagaimana?" tanya Rokiman.
Saat itu Kanit pun mengangkat lima jarinya.
"Lima apa pak kanit? lima ratus atau 5 juta?" tanya Rokiman.
Dengan bahasa Jawa, Kanit mengucap kata 'seket' yang artinya lima puluh.
"Seket itu bahasa indonresianya 50 juta," ucap Rokiman.
Sebelum pulang, Kanit pun berpesan ke Rokiman.
"Pak Desa sampaikan saja ke pak Katiran, Sabar, kita jalani saja kasus ini. Pasti ada titik temu," ucap Kanit ditirukan Rokiman.
Pernyataan kanit itu pun disampaikan ke Katiran dan suami Supriyani ini mengaku tidak sanggup memenuhinya.
Dan hal itu kembali disampaikan ke Kanit.
Saat itu Kanit kembali memberikan saran untuk Supriyani dan Katiran.
"Pak Kanit jalan lagi ke rumah meminta kasih tahu bu Supriyani dan Pak Katiran untuk tenang saja. Sebenarnya saya itu berat melanjutkan kasus ini. Tapi nanti proses pengadilan yang akan membuktikan, yang benar dan yang salah," ungkap Rokiman menirukan omongan Kanit Reskrim.
Sebelumnya, Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, yang ditemui TribunnewsSultra.com, enggan berkomentar terkait viralnya uang damai Rp50 juta di kasus guru Supriyani tersebut.
Baik saat ditemui di pelataran Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, pada Senin (28/10/2024).
"Kalau mengenai itu (uang) saya tidak berkomentar," kata Iptu Idris sembari mengatupkan kedua jari jemari tangannya.
Demikian pula, saat ditemui di halaman Kantor Camat Baito, Kabupaten Konsel, beberapa jam setelahnya.
Saat ditanya mengenai uang damai tersebut, Iptu Idris lagi-lagi enggan berkomentar.
"Mohon maaf," kata Iptu Idris yang hanya meladeni pertanyaan terkait kasus dugaan 'teror' mobil dinas Camat Baito.
Saat ditanyakan lagi soal kabar uang damai itu, Iptu Idris langsung berlalu sembari mengangkat kedua tangannya menuju motor dinas kepolisian yang ditumpanginya.
Saat kembali dicecar, Iptu Idris langsung mengenakan helm dan naik ke atas motornya.
Sekadar informasi kasus guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menjadi sorotan publik.
Ia dituding menganiaya murid kelas 1 SD anak polisi.
Akibat tudingan tersebut Supriyani pun sempat ditahan hingga akhirnya dibebaskan.
Namun, kini kasusnya masih bergulir di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
(tribunnews.comsultra.com/ samsul/ laode ari/ surya)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Jika Terbukti Minta Uang Kasus Guru Supriyani, Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Bakal Kena Patsus
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.