Jumat, 3 Oktober 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Propam Polda Sultra Periksa 6 Polisi Terkait Kasus Guru Supriyani, Usut Soal Uang Damai Rp 50 Juta

Enam polisi diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kasus guru Supriyani di Kecamatan Baito, Konawe Selatan.

Editor: Adi Suhendi
TribunSultra/Istimewa
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh. 

"Saat di kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan," ujarnya.

Lantaran tak memiliki uang, Supriyani tak dapat memenuhi permintaan oknum jaksa.

Diketahui, gaji Supriyani sebagai guru honorer hanya Rp300 ribu per bulan.

"Nah ini dari awal kita lihat seorang guru honorer dimainkan oleh jahatnya oknum aparat penegak hukum kita," tegasnya.

Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, enggan menanggapi pernyataan dari kuasa hukum Supriyani terkait uang Rp2 juta untuk penangguhan penahanan.

Sementara itu,  Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, membantah adanya oknum jaksa yang meminta uang ke Supriyani.

"Sudah kita telusuri tidak ada itu," ucapnya.

Asal Usul Uang Damai Rp 50 Juta

Sebelumnya, muncul dugaan keluarga Aipda WH sebagai pelapor meminta uang damai Rp50 juta ke Supriyani.

Pernyataan tersebut dibantah kuasa hukum Aipda WH, Laode Muhram.

Menurutnya, orang yang meminta uang damai bukan kliennya tapi kepala desa yang ikut proses mediasi.

"Dalam proses perjalanan kasus ini pihak korban tidak pernah meminta uang, justru diklarifikasi sendri oleh Supriyani bahwa permintaan uang itu ia tidak dengar dari orang tua korban melainkan dari kepala desa," katanya.

Belakangan muncul pengakuan dari pria yang mengaku sebagai Kepala Desa (kades) Wonoua Raya, Kecamatan Baito, Konawe Selatan bernama Rokiman.

Dalam tayangan video yang beredar viral pria tersebut terlebih dahulu memperkenalkan diri serta jabatannya sebagai Kades di Desa Wonoua Raya.

Setelah itu ia menceritakan soal awal munculnya uang damai Rp 50 juta. 

Kata Rokiman, ia sebagai pemerintah desa berinisiatif untuk mencoba melalukan mediasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sultra
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved