Jumat, 3 Oktober 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Fakta Sidang Perdana Guru Supriyani: Diduga Pukul Siswa Pakai Sapu, Terancam 5 Tahun Penjara

Guru Supriyani menjalani sidang perdana kasus kekerasan siswa di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.

Penulis: Faisal Mohay
TribunnewsSultra/Dewi Lestari
Guru honorer di Konawe Selatan (Konsel), Supriyani seusai sidang perdana di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara . Ia berharap proses hukumnya tidak menghalanginya bisa lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

Sementara itu, PGRI Konawe Selatan meminta Guru Supriyani segera dibebaskan karena tak melakukan pemukulan ke siswa.

Mereka menggelar aksi solidaritas di luar gedung PN Andoolo.

Dengan adanya aksi solidaritas ini, mereka berharap tak ada lagi kasus kriminalisasi terhadap guru.

Baca juga: Ini Penampakan Guru Supriyani Usai Jalani Sidang Perdana: Berkemeja Putih, Matanya Terlihat Sembab

Personel Polsek Baito Dipanggil Propam

Dalam proses penyelidikan, Supriyani menyatakan dipaksa untuk mengaku telah memukul siswa menggunakan sapu.

Proses penyelidikan yang dilakukan Polsek Baito dianggap janggal sehingga Polda Sultra turun tangan.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Moch Sholeh, mengatakan sejumlah personel Polsek Baito telah dimintai keterangan.

Selain itu, sejumlah saksi juga dipanggil untuk proses penyelidikan.

"Sudah (ada pemeriksaan), semuanya diperiksa masyarakat juga anggota (Polsek Baito)," paparnya, Rabu (23/10/2024).

Menurutnya, Propam Polda Sultra akan mendalami cara personel Polsek Baito menetapkan tersangka.

Keterangan dari personel Polsek Baito akan disesuaikan dengan SOP penyelidikan yang berlaku.

Baca juga: Penetapan Tersangka Guru Supriyani Dianggap Janggal, Personel Polsek Baito Dipanggil Propam

Ia belum dapat mengungkapkan jumlah personel Polsek Baito yang diperiksa.

Kasubdit 4 Renakta Reskrimmum Polda Sultra, Kompol Asrianto Indra Asrianto, menyatakan tim khusus dibentuk unuk proses audit terhadap para personel Polsek Baito.

"Polda Sultra telah membentuk tim terdiri dari Propam, dan Ditreskrimum sejak kemarin telah melakukan asistensi dan supervisi ke Polres Konsel terkait dengan kejadian yang tengah viral ini," bebernya.

Fakta Uang Damai Rp50 Juta 

Dalam proses mediasi, Supriyani mengaku diminta membayar uang damai Rp50 juta agar laporan kasus ini dicabut.

Aipda WH membantah kesaksian Supriyani dan menegaskan tak ada permintaan uang damai Rp50 juta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved