Kronologi Mahasiswi di Jember Tewas Bersama Janin Bayinya, Dipaksa Suami Siri Minum Obat Aborsi
Polisi mengungkap tewasnya mahasiswi berinisial JA (24) bersama janin bayinya di kamar kos Jalan Sumatra Sumbersari Jember.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Sri Juliati
Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi meninggal. Satreskrim Polres Jember terus melakukan penyidikan, atas kasus aborsi yang dialami mahasiswi JA (24) hingga meninggal dunia di kamar kos Jalan Sumatra Kecamatan Sumbersari.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 428 ayat (1) huruf a, ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan Pasal 348 ayat (1), ayat (2) Kitab Udang Undang Hukum Pidan (KUHP) tentang tindak pidana aborsi.
"Dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun kurungan," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Alasan Pelaku Sudah 3 Kali Minta Istri Siri Aborsi di Jember hingga Tewas di Kamar Kos, Polisi: Malu
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Imam Nawawi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.