Guru Honorer SD Ditahan Kasus Dugaan Aniaya Murid, Pelapor Disebut Minta Uang Damai Rp50 Juta
Dalam kasus guru aniaya murid itu sudah dilakukan beberapa kali dilakukan mediasi. Pihak pelapor disebut meminta uang damai Rp50 juta.
TRIBUNNEWS.COM, KONSEL - Supriyani SPd, guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kasus dugaan penganiayaan murid kelas 1 SD.
Supriyani (SU) diduga menganiaya murid berinisial, M. M adalah anak dari Aipda WH, anggota polisi yang betugas di Polsek Baito, Konsel. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan di Polsek Baito. Pelapor adalah ibunda korban atau istri Aipda W.
Dalam kasus tersebut sudah dilakukan beberapa kali dilakukan mediasi. Pihak pelapor disebut meminta uang damai Rp50 juta.
Baca juga: Influencer Parenting Meita Irianty Didakwa Aniaya 2 Balita, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Namun, permintaan uang damai tersebut ditepis pihak pelapor.
“Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu pak (Rp50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” katanya, Senin (21/10/2024).
Ia menjelaskan dalam upaya mediasi yang dilakukan, tersangka pertama kali datang bersama kepala sekolah dan mengakui perbuatannya.
“Kami sampaikan bahwa beri kami waktu untuk untuk mendiskusikan ini beri istri saya waktu untuk berfikir,” jelasnya.
“Begitu pula saat mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawaban masih sama,” ujarnya menambahkan.
Secara terpisah, Penasehat Hukum SU dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konsel, Syamsuddin, membenarkan, pernah dilakukan pertemuan mediasi antara SU dan orangtua korban.
Dia menyebutkan kepala desa ikut menghadiri proses mediasi antara terlapor dan pelapor kasus ini.
“Tetapi saat itu pihak korban memintai uang Rp50 juta sebagai uang damai dalam kasus tersebut,” ujar Syamsuddin.
Proses Mediasi
Sebelumnya, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, menyebut kasus guru SD aniaya murid tersebut sudah berkali-kali dilakukan.
Tetapi Supriyani tidak mengakui telah menganiaya korban.
Baca juga: Pengasuh yang Aniaya Balita di Daycare di Medan Menyesal, Ngaku Ada Masalah dan Capek
“Beberapa kali telah dimediasi tetapi pelaku tidak mengakui hingga di BAP (Berita Acara Perkara) juga tidak diakui,” kata AKBP Febry, saat konferensi pers, Senin (21/10/2024).
Dalam seruan berantai yang sebelumnya beredar luas dan viral di medsos, disebutkan Supriyani ditahan karena menegur siswa yang nakal yang orangtuanya merupakan anggota Polisi.
Sumber: Tribun Sultra
Prakiraan Cuaca Kota Kendari Jumat, 19 September 2025: Cerah Berawan, Cocok untuk Kegiatan Outdoor |
![]() |
---|
251 Pelajar Keracunan MBG di Banggai Kepulauan, Diduga Akibat Ikan Cakalang |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Kendari Kamis, 18 September 2025: Malam Diguyur Hujan dan Angin Kencang |
![]() |
---|
Demo Mahasiswa di Gedung DPRD Sultra Memanas, Ban Dibakar dan Ruang Rapat Paripurna Diduduki |
![]() |
---|
Anggota DPR Minta Prabowo Perhatikan Gaji Guru Honorer: Apakah Manusiawi Gaji Rp 300 Ribu? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.